Laka Kerja PLTU : Perusahaan Jangan Lepas Tangan

seputartuban.com, TUBAN – Kecelakaan kerja yang menimpa Suntari (45), warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, tewas terjatuh saat melakukan pekerjaan di kawasan pembangkit linstri tenaga uap (PLTU) Tanjung Awar-awar, beberapa waktu lalu. Hasil penelusuran seputartuban.com kejadian ini bukan kali pertama, namun beberapa tahun sebelumnya juga pernah terjadi dan kembali terulang.

Pengawas Tenaga Kerja Sub Korwil Tuban, Disnakertrans Jawa Timur, Erni Kartikasari kembali buka suara terkait insiden penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PLTU Tanjung Awar-awar, Jenu, Kabupaten Tuban.

Erni menjelaskan, setelah kejadian laka kerja itu,  timnya melakukan pengecekan secara langsung ke Perusahaan. Hingga diterbitkan rekomendasi kepada vendor yakni PT. Jati Mulya Wijaya. Agar ditingkatkan persyaratan penerapan K3. Karena terjadinya laka kerja dari ketinggian, maka harus diperhatikan pemakaian body harness (sabuk pengaman).

“Kami sudah lakukan pemeriksaan kepada vendornya Yakni PT Jati Mulya Wijaya, untuk meningkatkan penerapan K3-nya, terutama safety ketika berada diketinggian,” jelasnya, Senin (13/9/2025).

Lanjut Erny, meskipun pekerjaan sudah diserahkan ke vendor,  namun pihak perusahaan (PLTU) selaku pemberi pekerjaan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Yakni melakukan pengawasan yang harus ditingkatkan. “Meski pekerjaan sudah diserahkan ke vendor, perusahaan juga jangan kemudian lepas tangan dalam hal penerapan K3-nya. Juga perlu ditingkatkan lagi pengawasannya,” tegasnya.

Dalam berita sebelumnya, Kasat Reskirm Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menanggapi kejadian ini bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan saksi. “Korban sudah dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan,” ungkapnya waktu itu.

Namun saat kembali ditanya lain hari terkait perkembangan kasus ini melalui saluran perpesanan, dia tidak memberikan jawaban atau memilih bungkam.

Diketahui, laka kerja di kawasan PLTU berdasarkan pemberitaan digital pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Yakni pada tahun 2011, warsam, jatuh dari lantai 2 dengan ketinggian sekitar 14 meter.  Kemudian tahun 2018, Mustafiin, warga Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban juga terjatuh dari lantai dua saat melakukan pengecekan Tranfer Tower 1 (TT1). Sedangkan tahun 2022, seorang pekerja, tertimpa reruntuhan di lokasi penampungan batu bara. Sehingga sesuai publikasi media daring, kasus serupa pekerja jatuh setidak sudah 3 kali terjadi di PLTU Tanjung Awar-awar. RHOFIK SUSYANTO

Sebelumnya : Laka Kerja Di  PLTU Tanjung Awar Awar, Ini Kata Pengawas Ketenagakerjaan Jatim

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 komentar