Laka Kerja Di  PLTU Tanjung Awar Awar, Ini Kata Pengawas Ketenagakerjaan Jatim

seputartuban.com, JENU – Kecelakaan kerja yang menimpa Suntari (45), warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, tewas terjatuh saat melakukan pekerjaan di kawasan PLTU Tanjung Awar-awar, beberapa hari lalu. Hal ini memantik sejumlah pihak mulai bereaksi. Sebelumnya korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban, Erni Kartikasari menegaskan dirinya sudah mendapat laporan kejadian ini. Namun dia belum dapat berkomentar secara detail karena belum sempat memeriksa langsung kondisi di lokasi kejadian. Namun dirinya menyampaikan yang penting hak-haknya telah dipenuhi. “Memang untuk laporan awal sudah masuk, dan yang terpenting korban ditangani dulu dan hak-haknya dipenuhi,”  katanya, Minggu (21/9/2025).

Erni lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan laporan awal dari pihak perusahaan, korban sebenarnya sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Namun, perlindungan di area ketinggian tempat korban bekerja diduga belum sepenuhnya memadai.

“Kalau di ketinggian itu, seharusnya tidak cukup hanya pakai APD seperti helm atau sepatu safety. Paling tidak harus ada body harness atau safety belt. Disesuaikan dengan potensi bahaya. Karena di ketinggian, risiko terbesar adalah jatuh,” jelasnya.

Dari keterangan laporan yang ia terima, kecelakaan terjadi ketika pekerjaan sudah selesai. Korban akan mengambil alat kompresor dari atas untuk dibawa turun. “Waktu menginjak lantai, ternyata lantainya keropos, korban terprosok dan jatuh,” ujarnya.

Menurut Erni, perusahaan berkewajiban melaporkan kecelakaan kerja paling lambat 2×24 jam. Kewajiban tersebut sudah dilaksanakan, sekaligus memastikan seluruh hak korban terpenuhi.

“Kalau sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan, nanti ada jaminan kecelakaan kerja yang bisa diurus. Santunan kemanusiaan dan biaya pemakaman juga menjadi tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

Meski begitu, ia tidak serta-merta menyebut kejadian ini murni kelalaian perusahaan. Namun, ia menegaskan insiden tersebut tetap merupakan pelanggaran. Karena ada aspek pengamanan yang belum dilakukan.

“Kalau kelalaian, saya tidak bisa langsung bilang begitu. Di kami, penyebab kecelakaan ada dua, yakni unsafe action dan unsafe condition. Nah, kondisi di ketinggian itu memang berbahaya sehingga perusahaan wajib memberi perlindungan lebih,” tandasnya

Erni menambahkan, tindakan berbahaya atau unsafe action juga bisa menjadi faktor. “Seharusnya, tenaga kerja mengetahui kalau berada di ketinggian itu tidak cukup hanya memakai APD, seperti safety helmet atau safety suit. Paling tidak harus menggunakan safety belt atau body harness,” ungkapnya.

Ia menambahkan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PLTU Tanjung Awar-Awar sebenarnya sudah cukup ketat. Seluruh pekerja diwajibkan memenuhi persyaratan sebelum masuk ke lokasi kerja. “Kalau 100 persen, mungkin 98 persen sudah terpenuhi. Dua persennya memang diluar perkiraan. Menurut perusahaan, mereka sama sekali tidak menyangka bakal terjadi, karena beberapa kali orang lewat disitu baik-baik saja. Tapi tidak bisa begitu. Kalau di ketinggian, potensi bahaya paling mungkin adalah jatuh. Itu yang seharusnya dipikirkan bagaimana upaya perlindungannya. Ternyata ada lantai yang keropos,” paparnya.

Meski demikian, ia menilai ke depan perusahaan harus lebih cermat memperhitungkan setiap potensi bahaya agar kejadian serupa tidak terulang. “Harus dipikirkan upaya perlindungan di area ketinggian supaya kalau terjadi kecelakaan tidak sampai fatal. Misalnya dengan rekayasa engineering, memasang jaring pengaman, atau pengendalian administratif lainnya,” ujarnya.

Ia memastikan akan ke lokasi pada Rabu mendatang setelah menyelesaikan agenda pemeriksaan lain. “Vendor yang pekerjanya mengalami kecelakaan ini adalah PT Jatimulya Wijaya. Nanti kami pastikan bagaimana penerapan K3 di lokasi. Termasuk akses kerja dan pengamanannya. Dari hasil itu nanti akan keluar rekomendasi agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan kejadian ini. Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti dan potensi adanya kelalaian prosedur keselamatan kerja.

“Korban sudah dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Assisten Manager umum dan Corporate Social Responsibility (CSR)  Bilal Joko Suratno,  saat di konfirmasi melalui pesan singkat terkait dengan kejadian ini belum berkenan memberikan jawaban detail. Namun dia berjanji hari lain akan memberikan keterangan bersama wartawan-wartawan lainnya. RHOFIK SUSYANTO

Update : Laka Kerja PLTU : Perusahaan Jangan Lepas Tangan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses