Lagi, Perawan Kencur Tuban Dipenetrasi Pedofilia

Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak ternyata bisa berubah menjadi sarang kejahatan. Bukti rumah tidak lagi aman itu paling tidak dialami perawan kencur, sebut saja Bunga, asal Kelurahan Doromukti Kecamatan Tuban.  

PEDOFILIA: Dengkek asal Dusun Bogoran Desa Penambangan Kecamatan Semanding saat diperiksa  aparat Reskrim Polres Tuban, Kamis (30/04/2015) siang.
PEDOFILIA: Dengkek asal Dusun Bogoran Desa Penambangan Kecamatan Semanding saatdiperiksa
aparat Reskrim Polres Tuban, Kamis (30/04/2015) siang.

seputartuban.com-Kasus yang menimpa Bunga ini semakin menambah panjang daftar anak di Kabupaten Tuban  menjadi korban orgasme pedofilia. Yang memprihatinkan, Bunga dicabuli di rumahnya sendiri oleh lelaki yang sehari-hari dikenal sebagai teman akrab ayah kandungnya.

Sekarang kasus pelecehan aurat yang dilakukan Sampan alias Dengkek, petani 37 tahun warga Dusun Bogoran Desa Penambangan Kecamatan Semanding ini, ditangani aparat Reskrim Polres Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suharyono, mengatakan kasus pedofilia itu sendiri terjadi pukul 01.00 WIB dini hari, Rabu (22/04/2015), saat Bunga tengah tertidur pulas.

Kronologi ikhwal pelecehan aurat tersebut, malam itu seperti halnya malam-malam sebelumnya, Dengkek begadang di rumah korban bersama ayahnya hingga dini hari.

Topik diskusi seputar pertanian karena memang kedua sahabat karib ini adalah petani tulen. Nggedabrus hingga larut malam bukan hal baru. Bagi Bunga, Dengkek yang berpenampilan sederhana sudah dianggap bukan orang lain.

Namun siapa sangka, diam-diam Dengkek ternyata menyimpan udang di balik batu. Ada maksud jahat terpendam gitu loh. Karena ngantuk ayah korban berpamitan pergi tidur.

Sementara Dengkek yang belum mau merem, matanya melotot saat melihat Bunga yang tengah tidur bersama adiknya aurat bagian bawah tersingkap.

Dengkek yang sudah lama tak merasakan tubuh perempuan, spontan masuk kamar Bunga yang memang tidak ada pintunya. Tanpa pemananasan dia langsung menindih tubuh bocah kelas 5 SD
itu sambil meremas dan meraba.

Mengetahui korbannya masih dibuai mimpi aksi pelaku kian menjadi. Tak cuma meraba dan

meremas, pelaku yang sudah terangsang berat kemudian melakukan penetrasi ke bagian bawah

tubuh Bunga dengan jari tengahnya. Sementara bibirnya yang tebal dan hitam melumat mulut

mungil Bunga dengan rakusnya.

Mendapat perlakuan yang belum masanya sontak korban bangun dari tidurnya. Dia terkaget saat mengetahui lelaki yang berusaha meindihnya adalah orang yang selama ini sudah dikenal dengan baik.

Mengetahui korbannya terbagun, Dengkek memilih kabur sembari menahan orgasme yang kadung berada di ubun-ubun kepalanya. Esok hari Bunga kemudian melaporkan peristiwa itu kepada
ayah dan ibunya. Sembari menahan geram kemudian kedua ortu Bunga melapor ke Polres Tuban.

“Pelaku ini tidak lain adalah teman dari ayah korban sesama petgani. Waktu itu pelaku begadang di rumah korban seperti hari-hari biasanya,” jelas Suharyono sembari menyebut
kasus itu berdasar pengakuan pelaku sebelumnya sudah pernah dilakukan. Persisnya akhir  Desember tahun lalu.

Suharyono mengatakan, pelaku dijerat pasal 82 JO pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Pedofilia Hantui Anak-anak Tuban

Sekedar tahu, kasus yang menimpa Bunga semakin menambah panjang daftar anak di Kabupaten Tuban menjadi korban kejahatan seksual.

Berdasarkan catatan seputartuban.com, sepanjang tahun 2013 ada sebanyak 30 kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban dengan 32 tersangka. Sedangkan tahun 2014 dari
Januari hingga Desember 2014 ada sebanyak 25 kasus dengan 25 tersangka yang berasil diamankan.

Sementara pada tahun 2011, jumlah kasus asusila yang masuk dan ditangani Polres Tuban  mencapai 28 kasus. Selanjutnya terjadi peningkatan tahun 2012 menjadi 32 kasus. Salah satu
diantaranya kasus aborsi yang dilakukan dua pasangan remaja di bawah umur.

Menurut data yang dikumpulkan oleh Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dari tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupatan dan kota.

Sebesar 42-58 pesen dari pelanggaran hak anak itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak.

Data dan korban kejahatan seksual terhadap anak setiap tahun terjadi peningkatan. Pada 2010 ada 2.046 kasus. Diantaranya 42 persen kejahatan seksual.

Pada 2011 terjadi 2.426 kasus (58 persen kejahatan seksual) dan 2012 ada 2.637 kasus (62 persen kejahatan seksual).  Pada 2013 terjadi peningkatan yang cukup besar yaitu 3.339 kasus, dengan kejahatan seksual sebesar 62 persen. Sedangkan pada 2014 periode Januari-April terjadi sebanyak 600 kasus atau 876 korban.

Disebutkan, efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain depresi, gangguan stres pascatrauma serta kegelisahan. Kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa
dewasa, dan cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya.

Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang. Terutama dalam kasus inses orang tua. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email