Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – seorang pemuda bernama Yusman Sabaroh (19), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa dan mengedarkan Pil daftar G jenin carnopen dirumahnya.
Kejadian penangkapan ini berawal dari informasi anggota Satreskoba Polres Tuban. Bahwa dirumah pelaku ditengarai menjadi ajang jual beli carnophen. Setelah dilakukan penyamaran terbukti jelas bahwa dirumah pelaku, telah terjadi transaksi jual beli obat – obatan tanpa ijin edar itu.
Dengan barang bukti berupa 21 butir pil carnopen dan uang hasil penjualannya sebesar Rp. 381.000, akhirnya tersangka ditangkap dan digiring ke Mapolres Tuban untuk tindak penyidikan, Rabu (18/07/2012).
Kasubbag Humas, Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi seputartuban.com Kamis (19/07/2012), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindakan tegas dari Polres Tuban terhadap penyalah gunaan obat- obatan yang bisa mengakibatkan kerusakan fungsi organ hingga kematian.
“Tersangka kini diamankan di Polres Tuban untuk tindak penyidikan lebih lanjut, dan untuk mencari pemasok barang haram itu,” ungkapnya.