Penulis : Hanafi
RENGEL
seputartuban.com – Ainur Rofichi (45) warga Dusun Butoh, Desa Kebon Agung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Dan Raji (40) warga desa yang sama ditangkap Sat Reskrim Polres Tuban, Rabu (19/12/2012). Karena diduga menjadi pengecer Togel.
Keduanya yang sudah ditetapkan tersangka ini ditangkap Polisi bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa keduanya menerima tombokan Togel. Selanjutnya petugas memastikan informasi tersebut.
Dan dilakukan penangkapan, dengan mendapati barang bukti berupa 1 lembar kertas rekapan angka togel, bolpoin warna hitam dan uang tunai diduga hasil tombokan senilai Rp. 81.000. Akibat dari perbuatannya, ke 2 pelaku digelandang di Mapolres Tuban untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Rengel, Desis Susilo, saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2012) mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan karena warga merasa resah dengan banyaknya judi togel diwilayah tersebut. “Tersangka sudah kami serahkan ke Polres Tuban. Dan terancam pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Foto : Ilustrasi togel