Penulis : Hanafi
BANGILAN
seputartuban.com – Sat Reskrim Polres Tuban, kembali menangkap penjudi. Kali ini 5 pelaku judi remi di warung milik Widji, Dusun Pulut, Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Selasa (18/12/2012), sekitar pukul 21.45 WIB berhasil ditangkap.
Penangkan bermula saat petugas mengetahui bahwa di warung itu digunakan judi remi. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi judi dan mendapati 5 orang sedang berjudi. Kelimanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Sakidan (65), warga Dusun Ndopyak, RT. 04, RW. 06, Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Hari (51), Sariman (70), Slamet Riyadi (50), warga desa setempat dan Yahmin (47), warga Desa Sendang, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
Dari penangkapan ini petugas Sat Reskrim Polres Tuban menyita barang bukti berupa 1 set kartu remi. Uang tombokan sebesar Rp. 407.000. Para tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tuban untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasub Bag Humas polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2012) menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakuka perjudian. Karena Polres Tuban akan terus memberantas penyakit masyarakat ini, dan jika tertangkap harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. “Tersangka terancam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Foto : Ilustrasi/Kartu Remi