TUBAN
seputartuban.com – Dafit Makito Mafimakulo (25), warga Desa Temayang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Tuban. Pasalnya, diduga telah melakukan tindak pencabulan teradap korban siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Tambakboyo. Pencabulan yang dilakukan terduga pelaku mengakibatkan korban AA (15), warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban hamil 8 bulan.

Awalnya, terduga pelaku yang sudah menyandang status tersangka ini mendapat nomor ponsel korban dari temannya. Kemudian keduanya saling berkomunikasi melalui pesan singkat. Setelah berkenalan selama 1 minggu, 20 Desember 2012 keduanya bertemu di sebuah lokasi di Kecamatan Jenu.
Nampaknya pertemuan itu menjadi awal hubungan intim. Pasalnya sehari selang pertemuan itu, korban dirayu dan diajak keluar jalan-jalan oleh tersangka yang mengaku bernama Asmaradika. Korban terbujuk rayuan tersangka yang juga mengaku masih bujangan ini.
Kemudian, suatu saat korban diajak ke sebuah rumah kosong dekat rumah korban di desa setempat. Disitulah korban dicabuli pertama kalinya, pada Desember 2012. Kejadian ini nampaknya terulang kembali dan kembali berhubungan intim kedua kalinya pada Januari 2013.
Terbongkarnya hubungan syahwat ini ketika korban diketahui hamil pertama kalinya oleh guru di sekolahnya. Karena tubuh korban terlihat berbeda, karena perut buncit dan kakinya seperti bengkak. Disamping itu, korban juga sering lemas dan muntah-muntah.
Curiga ada yang tidak beres, guru korban langsung memeriksakan kondisi kesehatan muridnya ke Puskesmas Tambakboyo. Dan hasilnya siswi kelas X tersebut sudah berbadan dua dengan usia kehamilan sudah 8 bulan. Mendapatkan fakta mengagetkan ini, sang guru kemudian melaporkannya ke Mapolres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi dikantornya, Jum’at (13/09/2013) mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari keterangannya, korban dicabuli sebanyak 5 kali dilokasi yang sama.
Untuk barang bukti yang berhasil disita berupa, kaos pendek warna unggu, rok panjang motif kotak-kotak warna biru. “Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, Pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Diketahui, tersangka sehari-hari sebagai kuli bangunan dan usdah beristri dengan 1 anak berusia 3 tahun. (han)