TUBAN
seputartuban.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Kabupaten Tuban lakukan bimbingan teknis dan pendalaman draf Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), di gedung KSPKP Tuban, Rabu (27/11/2013).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, Soemito Karmani mengatakan pertemuan ini untuk mencermati regulasi yang akan ditetapkan oleh KPU Pusat. Terkait proses pemungutan dan penghitungan di TPS pada Pileg 2014.
“Yang kita undang semua anggota PPK, karena selaku pelaksana yang ada ditingkat kecamatan dan yang mengetahui kondisi dibawah. Pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” ungkapnya.
Setelah dilakukan diskusi dan pencermatan terhadap draf PKPU tersebut. Hasilnya akan disimpulkan dan akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi. “Hasil diskusi dan pencermatan ini akan kita rumuskan untuk kita bawa ketingkat KPU Propinsi untuk dilakukan pendalaman ditingkat Propinsi. Serta sebagai bahan diskusi dan pendalaman di propinsi,” jelasnya.
Harapanya, regulasi yang akan ditetapkan oleh KPU Pusat sudah diteliti dan dicermati oleh tingkat bawah selaku pelaksana. Sehingga dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan dengan tertib dan aman.
“Dari hasil pendalaman ada beberapa pasal-pasal yang butuh penyempurnaan, dan nanti akan kita usulkan untuk disempurnakan. Misalnya sepertu aturan tentang surat suara yang sah dan tidak sah,” pungkas Soemito Karmani. (lis)