Jual Karnopen Di Rumah, Digrebek Polisi

TUBAN

seputartuban.com – Hang Yudiar (34), warga Jl. AKBP Suroko, Gg 3 , Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Tuban. Dikarenakan diduga telah menjual pil daftar G jenis karnopen tanpa ijin edar di rumahnya, Kamis (28/11/2013).

Tersangka karnopen
PENGECER : Tersangka penjual karnopen saat di Mapolres Tuban

Penangkapan Yoyo nama lain dari terduga pelaku bermula saat petugas mengetahui banyaknya penggunaan pil karnopen disekitar rumahnya. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan asal jual beli pil tersebut.

Setelah ditemukan, ternyata asal pembelian pil itu dari rumah terduga pelaku. Kemudian petugas langsung meakukan penggerebekan di rumahnya. Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 425 butir pil karnopen. Selain itu juga mendapati uang tunai sejumlah Rp. 178.000, diduga hasil jualan karnopen.

Kaur Bins Ops (KBO) Satnarkoba Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penangapan atas penyalahgunaan Narkoba. Setiap bulannya pihaknya selalu merutinkan penyelidikan. Semua barang bukti akan dimusnahkan sesuai aturan.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya. Terancam pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dikarenakan telah menyediakan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa mempunyai ijin edar,” ungkapnya. (han)