Korban Penyerobotan Tanah Gaji Luruk BPN Tuban

TUBAN

MENUNTUT KEADILAN: Massa dari Desa Gaji Kecamatan Kerek saat menggelar unjuk rasa di kantor BPN Kabupaten Tuban, Selasa (03/03/2015) pagi.
MENUNTUT KEADILAN: Massa dari Desa Gaji Kecamatan Kerek saat menggelar unjuk rasa di kantor BPN Kabupaten Tuban, Selasa (03/03/2015) pagi.

seputartuban.com–Setelah melabrak Polres Tuban karena kasus dugaan penyerobotan tanah oleh mantan Kepala Desa Gaji Tahar “tersandera” 12 tahun lamanya, Kamis (26/02/2015) pagi lalu, kembali aksi massa yang menamakan Forum Masyarakat Gaji (FMG) meminta keadilan, Senin (03/03/2015) pagi.

Kali ini yang jadi sasaran adalah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban. Intinya, massa menuntut kembalinya tanah hak milik yang “dirampas” dengan semena-mena tahun 2003 silam.

Koordinator aksi, Abu Nasir, mengatakan bahwa dirinya adalah salah satu warga yang menjadi korban “kebijakan” mantan Kades Gaji, Tahar yang melepas tanah seluas 30 hektar kepada pihak lain. Belakangan, tanah tersebut telah masuk data peta milik PT Semen Indonesia (PT SI).

Menurut dia, kasus tersebut terungkap setelah salah seorang pemilik tanah yang kini jadi sengketa tersebut bermaksud menjual kepada perorangan. Namun setelah deal transaksasi mendadak dibatalkan. Alasannya, ternyata tanah tersebut sudah dijual ke pihak lain.

Setelah diurus ternyata tanah itu diduga telah dijual oleh Kades Gaji waktu itu Tahar. Juga kepada perorangan dengan mandat kuasa warga. Merasa tanahnya diserobot, warga kemudian ramai-ramai meminta klarifikasi kepada mantan Kades Tahar.

“Waktu itu Kades Tahar menyatakan akan bertanggung jawab atas persoalan ini. Namun dia mengelak telah menjual tanah warga. Dia mengatakan saya tidak menjual tanah, tapi hanya menjual surat tanah warga,” papar Abu Nasir menirukan rangkaian kalimat yang keluar dari mulut Kades Tahar tahun 2003 silam.

Fakta lain yang membuka skandal tersebut saat para pemilik tanah akan mengajukan proses sertifikasi ditolak BPN, karena sesuai data tanah tersebut sudah dilepas ke pihak lain dengan akad jual beli,

Berkaitan itu, Abu Nasir berharap BPN tidak pilih kasih dan tebang sembarangan mengeluarkan sertifikat lantaran tanah tersebut adalah sah milik warga Desa Gaji.

“Kami membutuhkan batasan waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami tidak ingin mewariskan permasalahan ini pada anak cucu kami bilamana dibiarkan berlarut-larut,” tutur  Abu Nasir sesaat sebelum menggelar mediasi.

YUSWANTO: Kami sebagai pelayan masyarakat tentunya harus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tapi secara tehnis, tanah tersebut sudah dikuasi oleh pihak Semen Indonesia dalam segi pengukuran tanahnya.
YUSWANTO: Kami sebagai pelayan masyarakat tentunya harus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tapi secara tehnis, tanah tersebut sudah dikuasi oleh pihak Semen Indonesia dalam segi pengukuran tanahnya.

Sementara Kepala BPN Tuban Yuswanto saat berdialog dengan perwakilan warga, menegaskan akan melayani masyarakat sebagaimana mestinya.

“Kami sebagai pelayan masyarakat tentunya harus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tapi secara tehnis, tanah tersebut sudah dikuasi oleh pihak Semen Indonesia dalam segi pengukuran tanahnya,” terang dia.

Yuswanto mengatakan, di lapangan realita mengatakan hak kepemilikan atas tanah tersebut masyarakat tidak merasa menjual. Namun ketika hendak mengajukan proses sertifikasi harus balik kucing, karena status kepemilikan tanah sudah menjadi milik PT Semen Indonesia.

Tapi pada  sisi lain, Yuswanto juga mengaku kesulitan menentukan siapa yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Karena kedua belak pihak sama-sama memiliki keakuratan data.

“Kami belum memberikan sertifikat tanah kepasa pihak Semen Indonesia. Kami akan menunggu. Opsi pertama dengan jalan mediasi dari kedua belah pihak yang bersengketa. Sedangkan opsi kedua dengan melibatkan pengadilan,” tandas Yuswanto.

Dijelaskan, selama ini upaya yang dilakukan pihak Semen Indonesia sudah sampai pada pengukuran dan telah terbit buku nominal keluasan tanah. Hanya saja, sambung Yuswanto, belum bisa diajukan proses sertifikasi selama status kepemilikan tanah diakui lebih dari satu orang.

“Permasalahan ini masih berstatus quo. Jadi kami belum berani memberikan statemen tentang penerbitan sertifikat,“ katanya. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

Komentar ditutup.