Penulis : Hanafi
TUBAN

Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara masing-masing perwira polisi diminta mengumpulkan urine-nya dengan sebuah wadah kecil. Kemudian urine milik para Kepala Bagian (Kabag), Kepala Satuan (Kasat), Kepala Sub Bag (Kasub Bag), hingga Kapolsek tersebut diberi identitas. Kemudian akan dites oleh tim dokter. Dengan menggunakan alat bernama Speedy Tes Multicek atyau Reagent. Untuk mendeteksi urine mengandung diantaranya zat Ampetamin, Zat Morphin dan Zat Ganja.

Wakapolres Tuban, Kompol Kuwadi, saat dikonfirmasi menegaskan program ini langsung diperintahkan dari Kapolda jatim. Dengan tujuan, Indonesia di tahun 2015 bebas Narkoba. Yang dimulai dari jajaran kepolisian sebagai penegak hukum harus bersih.
Dan apabila dalam pemeriksaan ini, ditemukan zat Narkoba dan jika terbukti secara hukum. Maka anggota polisi yang bersangkutan dapat pecat atau dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Pemberhentian atau pemecatan itu kan prosesnya lama dan panjang. Bisa juga namun harus tetap di lihat penggunaannya hingga penyaluran obat berbahaya itu. Kalau terbukti bisa terancam sangsi berat hingga tindak pidana umum. Untuk hasil tes urine ini kita menunggu hasilnya beberapa hari kedepan , ” jelasnya.
