seputartuban.com, TUBAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, melalui Komisi 4 mengajukan usulan formasi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023. Kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Usulan ini dipandang penting untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), di berbagai bidang dengan mempertimbangkan prinsip zero growth dalam anggaran.
Menurut Ketua Komisi 4 DPRD Tuban, Tri Astuti mengatakan, usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus mengacu pada ketersediaan anggaran baik dari APBN maupun APBD. “Prinsip zero growth diterapkan kecuali untuk pemenuhan ASN di sektor pelayanan dasar, pendidikan, dan kesehatan,” katanya. Senin (21/8/2023).
Politisi kawakan Partai Gerindra ini menambahkan, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Yang memungkinkan instansi pusat mengusulkan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Sementara instansi daerah hanya dapat mengusulkan kebutuhan PPPK. “Dalam konteks kebutuhan tenaga pendidik, data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi acuan untuk mengajukan kebutuhan tenaga guru,” imbuhnya.
Selain itu, Kementerian Kesehatan memberikan data kebutuhan untuk tenaga kesehatan. Berdasarkan data tersebut, usulan formasi PPPK tahun 2023 untuk Kabupaten Tuban terdiri dari 332 guru, 815 tenaga kesehatan, dan 117 tenaga teknis. “Usulan Formasi PPPK Tahun 2023, untuk Kab Tuban terdiri dari 332 Guru, 815 tenaga kesehatan dan 117 tenaga teknis,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Astuti juga menyoroti beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum mengajukan usulan formasi.
Pertama, OPD harus melakukan pendataan jumlah pensiunan pada tahun 2023. Tujuannya adalah untuk memastikan pengadaan PPPK sesuai dengan prinsip zero growth, dan mengirimkan usulan prioritas penambahan pegawai jabatan fungsional.
Meski begitu, hingga saat ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Tuban mengkonfirmasi bahwa data angka pensiun 2023 belum tersedia. Langkah kedua, melibatkan input dan penyesuaian peta jabatan pada sistem e-formasi sesuai dengan ketentuan penyetaraan jabatan terbaru. “Hal ini mengindikasikan perlunya data pemetaan kebutuhan SDM yang valid dan terintegrasi dalam sistem kepegawaian,” tandasnya.
Diharapkan bahwa BKP-SDM, dapat memastikan kelancaran proses usulan formasi PPPK tahun 2023 . Dengan mematuhi langkah-langkah tersebut. Serta mendukung pemerataan tenaga ASN yang berkualitas dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik diberbagai sektor. “Usulan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan riil yang ada,” harapnya. RHOFIK SUSYANTO