seputartuban.com, TUBAN – Ketua Komisi IV DPRD Tuban bersama anggotanya melakukan Kunjungan kerja (Kunker) selama dua hari (5-6/4/2021) ke Balai Pelestarian Cagar Budaya, Jawa Timur. Di Trowulan, Mojokerto dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Timur.
Dalam pembahasan Kunker yang dipimpin Ketua Komisi IV, Tri Astuti, berkonsultasi terkait perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Melalui upaya perumusan kebijakan yang telah diamanahkan oleh UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya yang telah di implementasikan ke dalam Perda nomor 15 tahun 2020. “Kabupaten Tuban memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dari mulai pra sejarah, pra kolonial dan masuknya peradaban Islam,” katanya, Rabu (7/4/2021).
Tri Astuti menambahkan, hal ini terbukti dari beberapa temuan prasasti dan benda bersejarah lainnya, sehingga kekayaan budaya sebagai identitas budaya harus dijaga, dilestarikan dan dirawat. Sehingga nilai sejarah yang terkandung didalamnya tidak pudar oleh perkembangan zaman dan peradaban.
“Dalam hal ini maka Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam pelestariannya. Untuk itu dirasa sangat perlu untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya,” imbuhnya.
Selain itu, perempuan dari partai Gerindra itu juga menjelaskan, dalam pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya, paling sedikit beranggotakan 5 orang. Yaitu para ahli dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, penghapusan cagar budaya.
Serta Tenaga ahli pelestarian yang memiliki sertifikat kompetensi keahlian khusus di bidang perlindungan, pengembangan atau pemanfaatan cagar budaya. “Setelah Tim Ahli memiliki SK dari bupati maka tentunya komisi IV DPRD Tuban juga harus mendorong dari sisi anggarannya. Tentunya banyak hal yang bisa digali dari peninggalan sejarah di Kabupaten Tuban. Termasuk pengembangan wisata pantai dan wisata maritimnya,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO