TUBAN
seputartuban.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban akan melakukan kordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhir Januari ini. Terkait pemberlakukan undang-undang Desa yang sudah disahkan DPR RI. Namun hingga saat ini produk hukum tersebut masih belum diberlakukan, karena menunggu diundangkan terlebih dahulu.
Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (18/01/2014) mengatakan, kordinasi itu terkait beberapa masalah yang ditanyakan para Kepala Desa (Kades). Bila undang-undang tersebut diberlakukan.
“Kita banyak menerima keluhan ketakutan Kades bila undang-undang tersebut diberlakukan. Terkait pertanggung jawaban anggaran yang akan diterima. Sebab belum ada payung hukumnya yang kuat,” kata Agung.
Selain itu, juga terkait penundaan pembahasan tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan Kepala Desa. Sebab perubahan peraturan daerah tersebut jika tidak dikonsultasikan, dapat bertentangan dengan undang-undang desa yang sudah disahkan.
“Pembahasan perubahan Perda nomor 10 tahun 2006 tentan tata cara pencalonan kepala desa kita pending. Karena harus menyesuaikan dengan undang-undang yang baru. Dari pada kita paksakan dibahas dan disahkan tetapi muspro (mubadzir). Sebab bertentangan dengan undang-undang yang baru,” ungkapnya. (lis)