Paman Curi Motor Ponakannya

TUBAN

seputartuban.com – Wasimo (39), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban harus rela mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Tuban. Lelaki beristri dengan 2 anak ini sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tuban. Dalam kasus pencurian 5 bulan lalu, terhitung dari bulan Juni 2013 lalu.

pencuri motor keponakanya
TEGA : Tersangka pencuri motor keponakanya sendiri saat di Mapolres Tuban

Pelaku diduga telah melakukan tindak pencurian sebuah sepeda motor Nopol S 2358 FK milik Suyanto (21) warga desa yang sama pada 21 Juni 2013, sekitar pukul 18.15 WIB. Dari pengakuannya saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban, bahwa sepeda motor honda warna putih itu dicurinya untuk modal bekerja.

Saat ditanya oleh wartawan, pelaku awalnya kebingungan, karena tidak memiliki uang untuk bekerja. Selanjutnya, melihat ada sepeda motor milik korban yang tidak lain keponakannya sendiri itu berada di teras rumah korban. Saat dilihat, ternyata kunci sepeda motor juga masih tertinggal dan keadaan sedang sepi.

Melihat kesempatan ini, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut dan menggadaikanya. Usai menerima uang gadaian, pelaku pergi melarikan diri ke wilayah Propinsi Bali. Disana dirinya bekerja sebagai kuli angkut dan tenga kasar diperkapalan. “Sudah punya anak 2, sengaja saya ambil, tidak bilang  terus saya gadaiakan. Lupa mas berapa dulu, saya buat kerja di kapal, Bali,” ungkapnya.

Kasub Bag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati saat dikonfirmasi, Sabtu (18/01/2014) mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan dengan kerjasama anggota Polda Jatim. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak mengaku kalau mencuri. Namun hanya mengambil sepeda motor keponakannya dan menggadaikanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Blitz warna putih dan buku keterangan gadai. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 13 juta. “Apapun bentuknya, itu sudah dikatakan tindakan pencurian. Kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (han)