TUBAN

seputartuban.com – Komisi A DPRD Tuban saat ini tengah melakukan pengawasan intensif terhadap penggunaan dana desa di Kabupaten Tuban. Salah satunya dengan melakukan pengawasan secara sampling terhadap sejumlah desa.
Pengawasan itu meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, pembukuan atau pencatatan keuangan,pelaporan maupun pertanggungjawabannya. “Perencananaan yang baik hasilnya akan baik, begitupun sebaliknya. Setiap tahapan harus dilakukan dengan baik,” ungkap Ketua Komisi A, DPRD Tuban, Agung Supriyanto, Sabtu (25/10/2015).
Hasil pemeriksaan sementara ditemukan masih perlunya peningkatan fungsi pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah. Diantaranya pihak kecamatan dan Bappemas, Pemdes dan KB. Pihak desa sejak menyusun RPJMDes maupun APBDes harus diarahkan lebih mandiri. “Kalau sekali dibuatkan untuk pembinaan itu wajar, tapi kalau terus menerus berarti fungsi pembinaanya lemah,” jelasnya.
Lebi lanjut politisi asal Partai PAN itu menambahkan setiap tahapan penggunaan dana desa sangat penting. Karena semuanya saling berkaitan dan berdampak hukum. “Jangan sampai desa menjadi korban karena tidak tahu. Diantaranya pembukuan yang benar sampai laporanya,” imbuhnya.
Saat ini pihak desa belum terdapat pendamping desa, namun diharapkan peran Pemda lebih maksimal. Karena tahun depan anggaran Dana Desa dari pemerintah pusat naik 100 persen. “Dulu desa tidak berkembang karena dananya minim, sekarang sudah banyak harus diawasi dan dibina. Apalagi tahun depan pemerintah pusat mengalokasikan Rp. 48 triliun dari sebelumnya sekitar Rp. 20 triliun. Dana lebih besar tentu tingkat pengawasan dan pembinaanya lebih besar pula,” tegasnya.
Dimungkinkan, Komisi A dalam beberapa waktu kedepan akan melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah desa untuk mengetahui kondisi asli pelaksanaan dana desa di Kabupaten Tuban. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi wakil rakyat yakni melakukan kontrol anggaran.
Diketahui, untuk tahun anggaran 2015 Pemkab Tuban menperoleh dana desa (DD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 88 miliar. Untuk pembagiannya 90 persen dari dana itu dibagi rata, sedangkan 10 persen pembagian melalui kriteria, diantaranya luas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah keluarga miskin tiap desa. MUHAIMIN

Hrus di awasi.pamong2 do games duwek saiki
Kita semua tahu bahwa sistem yang dibangun pemerintah pusat baik, akan tetapi fungsi kontrol yang dilakukan Pemerintah daerah masih terkesan belum maksimal. Disambung lagi, Kecamatan sebagai kepanjangan tangan pendamping sementara seolah2 memanfaatkan moment ini.”Gue tahu Lu, Lu Harus Tahu Gue”. Terbukti dari penyusunan RPJMDes sampai menjadi bentuk RKP sehingga muncul APBDes ada yang masih terkesan asal-asalan. Kemudian Masyarakat dan pemangku jabatan Desa selain perangkat tidak punya celah untuk melakukan fungsi kontrol.