TUBAN
seputartuban.com – Pelantikan Kepala Desa (Kades) Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban terancam molor. Pasalnya, pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkades tersebut masih bersengketa. Berseberangan ide terbelah menjadi dua.
Bagi pihak yang tidak sepakat dengan tata cara pencoblosan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades menilai bahwa saat pelakasanaan pencoblosan dianggap penuh kejanggalan. Dan dinilai tidak sesuai aturan pelaksanaan Pilkades. Diantaranya diduga, ada pemilih yang membawa dan menerima surat suara lebih dari 1.
Selain itu, pengumpulan surat panggilan yang diwakilkan. Serta ada warga yang tidak menggunakan surat panggilan, namun hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini diduga mengakibatkan adanya pencoblosan ganda.
Salah satu calon Kades, Zen Makmuri (45), menilai bahwa Pilkades tidak sah dan harus diulang kembali. Sehingga dirinya juga menolak hasil pemenangan suara yang dimenangkan oleh calon Kades atas nama Mohammad Muhtar (60).
Saat mediasi di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Bappemas dan KB) Tuban, Pilkades diulang diusulkan. Karena proses Pilkades dianggap cacat hukum. Sehingga mekanisme yang tidak sesuai aturan tidak bisa mnegsahkan seseorang menjadi kepala desa.
“pilkades harus diulang kembali, karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Sudah jelas ada warga yang membawa dan menerima surat suara 5 sampai 10 surat masih saja dibiarkan,“ ujarnya.
Sementara itu menurut Muhammad Muhtar, saat dikonfirmasi usai mediasi mengatakan, dirinya berhak menolak pengajuan pencoblosan ulang. Karena dirinya sudah secara sah saat pencoblosan dan perhitungan. Dirinya unggul dengan perolehan suara sebanyak 1.955 suara. “apabila diulang saya akan menempuh jalur hukum. Karena saya benar dan ada dasarnya. Saya tidak setuju kalau diulang kembali,“ katanya.
Sedangkan menurut Kepala Bappemmas dan KB Tuban, Achmad Amin Sutoyo, saat dikonfirmasi mengatakan dirinya hanya sebatas menjalankan mediasi saja. Dan seluruh aturan dan mekanisme sepenuhnya diserahkan oleh panitia Pilkades.
Sehingga dirinya mengaku tidak bisa mencampuri dan ikut mengatur kelanjutan dan keberlangsungnan Pilkades. “kita hanya sebatas memberikan saran dan usulan bagaimana baiknya. Sementara hasilnya belum bisa di pastikan apakah akan di ulang atau tidak. Karena antara panitia, BPD dan calon masih belum menemukan titik temu,“ ungkapnya. (han)