KENDURUAN
seputartuban.com – Bulan ramadhan mestinya diisi dengan hal-hal atau kegiatan yang bersifat religius untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun tidak seperti yang dilakukan oleh Rusdan (44), warga Dusun Ngijo, Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ini.
Dia harus mendekam dibalik jeruji tahanan polisi, karena telah tertangkap melakukan praktik perjudian. Bahkan bukan dia diduga menjadi bandar judi jenis dadu, di Desa Sukogrenjeng, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Penggerebekan dilakukan pada Jum’at (19/07/2013), sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan ini bermula informasi bahwa di lokasi desa tersebut sering digunakan sebagai ajang judi jenis dadu. Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian dan penyamaran dengan ikut dan melihat judi. Setelah cukup bukti, petugas langsung menangkap terduga pelaku di lokasi kejadian.
Selain menangkap terduga pelaku yang setiap hari bekerja sebagai kuli itu. Petugas juga menyita barang bukti diantaranya 3 biji dadu, 1 biji tempurung kelapa, 1 biji piring kecil (lepek), 1 lembar kertas tombokan, 1 lembar alas (perlak) warna putih dan uang tunai Rp. 20.000.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi melalui ponselnya Jum’at (19/07/2013) mengatakan, pihaknya sedang melaksanakan operasi pekat terhadap masyarakat, khususnya untuk segala jenis perjudian.
“Pelaku masih diamankan di polsek kenduruan. Ini memang targed dan perintah langsung dari kapolda jatim, agar perjudian diberantas. Lokasi judi memang sering digunakan, karena tempatnya sepi. Selain itu, sekitar lokasi juga habis ada sedekah dan hajatan,” ungkapnya. (han)