TUBAN
seputartuban.com – Rumitnya penyusunan berita acara menjadi dalih panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pileg 2014 terlambat mengirimkan hasil rekapitulasi ke KPUD TUban. Akibat kendala tehnis itu hingga Rabu (18/04/2014) baru ada 10 PPK yang mengirimkan hasil rekapitulasi suara Pileg 2014.
10 PPK tersebut di antaranya Kecamatan Semanding, Tambakboyo, Kerek, Jatirogo, Rengel, Bangilan, Widang, Tuban, Plumpang serta Kenduruan. Sementara yang lainnya masih belum mengirimkan hasil rekapitulasi dan mengembalikan kotak suara ke KPUD Tuban. Padahal tahapan rekapitulasi di tingkat PPK dimulai sejak 13 April lalu.
Divisi Pendaftaran Pemilih KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistiarini, mengatakan yang mengirimkan kotak suara, surat suara dan hasil rekapitulasi ke KPUD Tuban baru ada 50 persen atau 10 PPK. Sementara PPK lainnya masih nihil.
Terkait lambatnya proses rekapitulasi ditingkat PPK, Yayuk mengatakan bahwa semua panitia tingkat kecamatan melakukan kerja dengan hati-hati dan selektif untuk menghindari kesalahan. Selain itu juga untuk menghindari data yang dikirimkan ke KPU tidak dipermasalahkan oleh saksi dari patai politik peserta pemilu.
Yayuk menjelaskan, ada empat berita acara hasil rekapitulasi yang dikirimkan ke KPU. Yaitu hasil perolehan suara untuk DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Bila ada keberatan saksi PPK harus bisa menyelesaikannya. Tujuannya, pada saat rekapitulasi di tingkat KPU sudah benar-benar klir atau tidak ada permasalahan.
“Mereka harus melakukan rekap dengan cermat untuk mendapatkan hasil yang akurat, dari pada cepat tapi salah. Kita berharap besok semuanya sudah mengirimkan hasil rekapitulasinya dan sudah tidak ada kesalahan atau permasalahan,” terang Yayuk.
Selain itu, data lain yang harus dikirim oleh PPK berupa Model DA, Model DA-1 DPR, Model DA-1 DPD, Model DA-1 DPRD provinsi, Model DA-1 DPRD kabupaten (hasil perolehan dari tiap-tiap partai dan calegnya), Model DA-2 (berita acara kejadian khusus dan keberatan saksi), Model DA-3, Model DA-5 serta Model DA-6. MUHLISIN