Ketum SH Terate Tegaskan Sikap Politik Yang Harus Dijalani Anggotanya

seputartuban.com, TUBAN – Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) Pusat, Rabu (30/11/2022) malam hadir di Padepokan SH Terate Cabang Tuban, kawasan Kecamatan Jenu, Kab. Tuban. Untuk mengukuhkan dan membina pengurus SH Terate Cabang Tuban periode 2022-2027.

Dalam kesempatan ini, tokoh pusat perguruan pencak silat terbesar di Indonesia yang memiliki anggota jutaan orang ini menegaskan sikap politik SH Terate maupun para anggotanya. Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, suhu politik di Indonesia dari level nasional hingga daerah mulai menghangat.

Karena hajatan besar akan digelar, dalam Pemilu presiden, hingga anggota dewan tingkat kabupaten/kota. Sehingga sangat potensi organisasi sebesar SH Terate akan menjadi sasaran para politikus untuk mendulang suara.

Ketua Umum SH Terate Pusat, R Moerdjoko HW dalam sambutannya menegaskan agar para warga SH Terate selalu menjaga nama baik organisasi dalam situasi politik. “Saya mohon kepada keluarga besar SH Terate untuk benar-benar menjaga harkat martabat dan nama baik organisasi,” harapnya.

Dia mengingatkan bahwa sesuai ajaran dan juga hasil dalam parapatan luhur (musyawarah nasional) tahun 2021, bahwa SH Terate bukan organisasi politik. Juga bukan organisasi yang berafiliasi atau bernaung ataupun terikat dengan organisasi politik apapun. SH Terate organisasi netral, sikap politik SH Terate adalah politik kenegaraan.

“Berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan 4 konsesus kebangsaan. Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kalau 4 konsensus ini ada yang mengganggu gugat, maka sesuai dengan ikrar yang pernah dicetuskan oleh keluarga besar SH Terate tahun 1974, maka keluarga besar SH Terate akan berjuang, mempertahankan sampai titik darah penghabisan,” tegasnya diikuti tepuk tangan hadirin.

Dilanjutkan, Dalam AD/ART tahun 2021, organisasi SH Terate memberikan kebebasan kepada para anggotanya, para warganya untuk menggunakan hak politiknya. Karena hak politik dijamin oleh undang-undang. Baik hak memilih maupun hak dipilih dilindungi undang-undang.

“Oleh karena itu dalam menggunakan hak politik, silahkan gunakan hak politik saudara sesuai hati nurani saudara. Tetapi dengan catatan tidak menggunakan nama, lambang, organisasi, aset, atribut SH Terate untuk kepentingan politik praktis,” pesannya.

Hal ini harus dilakukan karena keberagaman warga SH Terate dari lintas sektor. Agama, sosial, budaya hingga pilihan politiknya. Agar tidak terjadi perpecahan dan merusak citra organisasi. “Hany kita harus ingat, kita sebagai saudara, tugas tanggungjawab kita, saling menyayangi, saling menghormati dan sama-sama saling bertanggungjawab,” imbuhnya.

Namun diingatkan dengan jiwa persaudaraan yang sangat dikenal publik dimiliki setiap anggota perguruan dengan lambang hati bersinar ini agar dijalani dalam berpolitik. Yakni tidak melihat partai, namun melihat saudaranya. Jika terdapat saudara atau sesama anggota mencalonkan dalam Pemilu, diwajibkan untuk membantu saudaranya.

“Sehingga manakala ada saudara kita yang memerlukan bantuan maka hukumnya bagi kita, sebagai saudara adalah wajib untuk membantu saudara kita. Misalnya dalam hal menggunakan hak politik, kalua ada saudara kita ingin menggunakan hak politiknya untuk dipilih apakah itu menjadi anggota DPR, DPRD dan sebagainya atau kepala daerah. Kalau itu saudara kita maka kita sebagai saudara hukumnya wajib untuk membantu, kita tidak usah melihat apa-apa. Namanya membantu kita harus ikhlas, jangan sampai kita membantu, tapi ada pamrih,” jelasnya. Nal