TUBAN
seputartuban.com – Ikwan Efendi (39), warga Dusun Singkil, Desa Mentoro, KecamatanSoko, Kabupaten Tuban resmi dijadikan tersangka. Dalam kasus Joki Ujian Nasional (UN) paket C yang diselenggarakan di Ponpes Al Ya’un Najwa.
Kasus ini terbongkar, ketika Selasa (16/04/2013) tim pengawas independen dari Universitas Airlangga (Unair) menemukan kejanggalan. Yakni peserta yang mengikuti UN tidak sesuai dengan daftar siswa. Hal ini kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, usai UN hari kedua tersebut.
Setelah pengumpulan bahan awal, pada malam harinya personil Sat Reskrim Polres Tuban melakukan penjemputan. Kepada 20 terduga joki dan pemilik Ponpes tersebut. Hingga Rabu pukul 02.30 WIB seluruhnya baru selesai dijemput dirumahnya masing-masing dan dibawa ke Mapolres Tuban.
Dalam press release di Mapolres Tuban, Rabu (17/04/2013). Kasubbag Humas, AKP Noersento didampingi Kasat Reskirm Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat mengatakan dari seluruh saksi yang diperiksa mengarah kepada pemilik Ponpes.
Dan hasilnya, Ikwan Efendi ditetapkan sebagai tersangka. “kita sudah tetapkan Pemilik Ponpes menjadi tersangka dalam kasus ini. Karena telah merugikan negara dengan memalsukan data. Ancaman paling lama 7 tahun penjara, “ ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 266 (1) Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan Pasal 266 (2) Jo Pasal 55 (1) ke 2 KUHP. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Karena telah menyuruh 20 joki menggantikan siswa paket C di Ponpesnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 lembar Kartu Peserta UN Paket C. 2 amplop LJUN paket C mata pelajaran Geografi dan Sosiologi. 2 amplop berisi soal ujian paket C pelajaran Geografi dan Sosiologi.(han)
rusaaaaaaaaaaaaaak naudzu billahi mindzalik