TUBAN
seputartuban.com – Jagad pendidikan di Tuban geger menyusul isu mndurnya Kepala Disdikpora Sutrisno. Sangat berlasan rumor pengunduran diri pejabat senior yang sudah menduduki posnya sejak kepemimpinan Bupati Tuban Haeny Rini Widiastuti itu bikin publik kaget.

Selain tak pernah digosipkan nasuk pejabat yang akan “dikotak” pasca terpilihnya Bupati Fathul Huda 2011 lalu, Sutrisno termasuk yang loyal. Buktinya, meski sudah pensiun tahun lalu mantan Kepala SMAN 1 tenaganya masih dibutuhkan. Masa dinas Sutrisno kemudian diperpanjang.
Tak jelas di balik motif isu mundurnya Sutrisno sebagai Kepala Disdikpora. Tekanan politik sangat kecil kemungkinan menjadi pemicunya. Sebab Sutrisno disebut-sebut sebagai salah satu “mesin efek” pemerintahan Bumi Wali saat ini. Faktor ingin menikmati masa pensiun sangat masuk akal di balik isu mundurnya Sutrisno.
Kabar yang beredar, bahkan Sutrisno sudah melayangkan surat permohonan mengundurkan diri dari jabatannya kepada Bupati Tuban Fathul Huda.
Sinyal isu mumdurnya Sutrisno dibenarkan , Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi. ,amun dia menjelaskan bahwa surat pengunduran diri trsebut bersifat pribadi. Sehingga pengajuannya juga hanya diketahui oleh Bupati Tuban.
Selain itu, sambung dia, suratnya juga langsung dikirimkanl yang bersangkutan. Tepatnya kapan dan bagaimana bunyi suratnya hanya diketahaui Bupat Tuban. “Tidak ada yang tahu itu Mas. Hanya kabarnya begitu (sudah menyerahakan surat pengunduran diri),” ujar Teguh, Kamis (24/04/2014)..
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tuban, Nurhasan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat pengunduran diri itu. “Tidak ada tembusan pada saya, sifatnya pribadi kelihatannya, ” ujar Hasan.
Hanya saja, kata dia, prosedur yang benar, proses pengunduran diri oleh PNS harus disertai surat pernyataan diri yang ditujukan kepada BKD. Selain itu juga menyerahkan surat permohonan pengunduran diri langsung yang ditujukan kepada Bupati Tuban dengan tembusan BKD. Terkait putusan, sepenuhnya urusan Bupati Tuban, apakah akan tetap dipekerjakan atau dipindah tugaskan dan atau bahkab diberhentikan.
“Prosedurnya memang harus begitu. BKD hanya mengetahui saja, dan permohonan langsung kepada bupati. Kalau untuk eselon IV ke bawah, ” ungkapnya.
Sayangnya sampai saat ini, Kepala Disdikpora Tuban, Sutrisno belum bisa dikonfirmasi soalnya isu pengunduran diri tersebut. HANAFI