Kenalan Lewat Facebook, Lelaki Beristri Cabuli Gadis Belia

Penulis : Hanafi

RENGEL

ilustrasi : semuaunik.comseputartuban.com – Suryanto (22) warga Dusun Dringu, Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, ditangkap Satreskrim, Polres Tuban dan anggota Polsek Rengel, pada Kamis (10/1/2013), sekitar pukul 08.00 WiB.

Diduga, Suryanto telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kekasihnya yang masih duduk di bangku kelas 1 Madrasah Tsanawiyah. Korban diketahui seorang siswi MTs berinisial HP (14).

Penangkapan pelaku bermula karena terduga pelaku dilaporkan ke Mapolsek Rengel oleh bapak korban yang bernama Mj (43) warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Karena anaknya diduga telah dicabuli terduga pelaku.

Kejadian bermula sejak November 2012, terduga pelaku yang sudah beristri itu mengenal korban melalui jejaring sosial facebook. Setelah kenal dan sama-sama memiliki nomor ponsel, kemudian keduanya menjalin cinta.

Namun percintaan itu ternyata bemuara pada perbuatan tidak senonoh layaknya suami istri. Dari penuturan korban yang kesehariannya hidup bersama neneknya itu, terduga pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali.

Menurut pengakuan korban, pertama kali dilakukan dikawasan Kalisari, Bojonegoro. Yang ke 2 dilakukan dirumah salah satu teman terduga pelaku, tepatnya di Desa Prambon Wetan, Kecamatan Rengel. Yang ke 3, dilakukan di rumah salah satu teman terduga pelaku, yakni Desa Guwoterus, Kecamatan Montong.

Dan terakhir dirumah Watik (26) warga Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Tuban, yang juga masih teman terduga pelaku.

Terungkapnya perbuatan tidak senonoh ini, saat korban dikenali oleh tetangga. Kemudian, tetangga yang sekaligus saksi itu, melaporkan ke orang tua korban, bahwa anaknya bermalam bersama terduga pelaku sejak 2 hari lalu atau pada Selasa (8/1/2013).

Mendengar laporan saksi, orang tua korban tidak terima. Akhirnya pada Rabu (9/1/2013) ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rengel. Dan pada pagi harinya, kamis (10/1/2013) terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Kapolsek Rengel, AKP Desis Susilo, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mengatakan bahwa, penangkapan pelaku atas dasar laporan orang tua korban yang tidak terima akibat anaknya dicabuli 4 kali.

“Kasusnya sudah kita serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tuban. Apabila laporan ini dibenarkan atas dasar pengakuan korban dan hasil visum, tersangka akan dijerat UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 81 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” jelasnya.

Foto : Ilustrasi

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

Komentar ditutup.