seputartuban.com, TUBAN – Perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun 2021 disejumlah desa di Kabupaten Tuban,yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tuban akhirnya memasuki babak baru.
Kini kejaksaan negeri Tuban menetapkan dua tersangka setelah melalui pemeriksaan kepada 100 orang saksi, dan kedua tersebut merupakan pejabat sekretaris Desa (Sekdes). Keduanya terjerat kasus ini bukan karena jabatannya sebagai perangkat desa. Namun karena perannya sebagai penyedia APMD.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan dua orang Sekdes di Kecamatan Jatirogo berinisial EW dan Sekdes di Kecamatan Kenduruan berinisial AM sebagai tersangka,” ungkap Kepala kejaksaan Negeri Tuban Armen Wijaya dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Armen Wijaya mengungkapkan, setelah proses penyidikan dari tahun 2023, dua Tersangka EW selaku Direktur CV Satu Network dan AM selaku Komanditer CV Satu Network. ”Mereka berdua sama -sama dalam satu CV rekanan untuk pengadaan mesin APMD,” ungkapnya.
Menurut Armen, pengadaan mesin APMD yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan surat menyurat tingkat desa di Kabupaten Tuban tahun anggaran 2021 ini bermula dari pilot project yang telah berjalan.
Kemudian, sejumlah desa melakukan pengadaan mesin APMD di CV Satu Network. Dari total 58 unit mesin APMD yang telah terealisasi di beberapa desa menggunakan APBDes 2023. Tim penyidik bersama ahli IT menemukan 51 unit mesin APMD merupakan perangkat rakitan yang tidak memenuhi standar pabrik dan tidak mengacu sesuai pilot project.
“Setelah dilakukan penyidikan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menerbitkan laporan audit investigatif, bahwa ditemukan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin APMD tersebut.dari Penghitungan BPKP Dari kasus APMD kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.559.129.107,00,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.