Gelar Binmatkum dengan Penyuluhan dan Penerangan Hukum
seputartuban.com, TUBAN – Penyuluhan dan Penerangan Hukum terus digalakkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Jawa Timur melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum). Kegiatan dengan tema Penguatan Pengelolaan Desa Menuju Good Villge Governance ini digelar di kantor Balai Desa Margomulyo Kecamatan Kerek, Selasa (7/2/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Iwan Catur Karyawan, S.H hadir secara langsung. Dia didampingi Kepala Seksi Intelijen Muis Ari Guntoro, S.H., M.H, Kasi Datun Kejari Tuban Tezar Rachadian Eryanza, SH, Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Devi Andre Zuhandika, SH . Hadir pula Camat Kerek Nanang Wahyudi ; Kepala Desa Margomulyo Kecamatan Kerek Wasi’un Alim Kades Margomulyo beserta BPD, LPMD, Pengurus PKK dan Karang Taruna Desa Margomulyo ; Polsek Kerek, Koramil Kerek dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan kerek.
Kepala Desa Margomulyo, Wasi’un Alim mengucapkan terima kasih kepada Kejari Tuban atas kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini. ‘’Semoga kita semua dapat mendapat manfaat dari penyuluhan hukum ini terutama dalam persoalan pidana khusus, sehingga kedepannya menjadi lebih baik dan menghindari hal-hal yang menyimpang,’’ katanya.
Senada disampaikan Camat Kerek, Nanang Wahyudi. Pihaknya mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kejari Tuban atas kegiatan penyuluhan dan penerangan ini. ‘’Dengan bersama BPD juga dalam melaksanakan kegiatan ini diharapkan semakin baik kedepannya. Beberapa titik memang harus sedikit ditegaskan dan mendapatkan pembelajaran yang lebih baik. Diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum kita semua dapat mengenal masalah hukum dan menjauhi hukuman,’’ ucapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro, S.H., M.H mengucapkan terima kasih kepada semuanya yang hadir ikut dan berpartisipasi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum di Balai Desa Margomulyo. Dia menjelaskan, aspek hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sistem hukum menurut M. Friedman, sistem hukum mencakup tiga komponen atau sub sistem yang akan sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan penegakan hukum dalam suatu negara.
Pertama struktur hukum, kedua substansi hukum dan ketiga budaya hukum. Kemudian, selain sistem hukum juga menjelaskan dasar-dasar hukum dari Undang-Undang desa, Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) hingga Perbup (Peraturan Bupati). Dalam kegiatan itu juga dipaparkan terkait permasalahan pengelolaan keuangan desa. Dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan sampai pertanggungjawaban.
Kasi Datun Kejari Tuban Tezar Rachadian Eryanza, SH, menjelaskan, sebagai Kasi Datun mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di bidang perdata dan tata usaha negara. Tugas Kejaksaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.

Kepala Kejari Tuban Iwan, Catur Karyawan, S.H dalam sambutannya menyampaikan, salah satu program dari Kejaksaan yaitu mengenai penyuluhan hukum yang bisa dilakukan oleh dua bidang. Yakni Seksi intelijen dan Perdata Usaha Negara. Salah satu sasarannya aparat pemerintahan desa dan juga lembaga lembaga desa yang ada. Dengan tujuannya untuk memberikan pencerahan betapa pentingnya sebuah hukum dengan kata kunci “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, agar bagaimana harus bersikap kedepannya mengenai pengelolaan dana desa.
’’Yang terpeting yaitu desa ini bisa patuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban. Karena kami selaku instansi vertical mendapatkan amanah dari Pimpinan Jaksa agung untuk melakukan pengawalan dalam pembangunan daerah,’’ terangnya.
Ditambahkan dia, Kejari Tuban akan akan melaunching sebuah program yang akan diberi nama Pos Jaga Desa yang berguna untuk membuka jalur komunikasi bila desa memiliki permasalahan. Selain itu pihaknya akan menantang tiga atau empat desa dalam satu kecamatan sebagai pilot project untuk menilai tingkat kepatuhan berdasarkan indikator-indikator yang ditentukan.
‘’Kami dari kejaksaan akan mengutamakan dalam aspek pencegahan dengan mendampingi dalam forum diskusi maupun forum komunikasi, sehingga desa bisa lebih tenang dalam melaksanakan pembangunan desa. Jangan sampai adanya egosectoral antara pemerintah desa dengan BPD,’’ pungkasnya. (ami)