Resmikan Rumah Restorative Justice SMA, SMK, PK-PLK se-Wilayah Kabupaten Tuban
seputartuban.com, TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bersama Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro-Tuban melaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan sekaligus peresmian Eumah Restorative Justice (RJ) yang berada di SMAN, SMKN dan PK-PLK sewilayah Kabupaten Tuban ini digelar di Aula SMAN 2 Tuban, Kamis (9/2/2023).
Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Iwan Catur Karyawan, SH ; dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro-Tuban. Selain itu juga dhadiri Kasi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro, SH, MH ; Kasi Datun Kejari Tuban Tezar Rachadian Eryanza, SH; Kasi Pidum Kejari Tuban Didik Kurniawan Widyanto, SH ; Kasi Pidsus Kejari Tuban Yogie Natanael Christanto, SH, serta para Jaksa Fungsional Kejari Tuban, para Kepala Sekolah SMAN, SMKN, PK-PLK se-Kabupaten Tuban. Dan secara simbolis peresmian rumah Restorative Justice dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejari Tuban Iwan Catur Karyawan, SH. Dilanjutkan penyerahan cinderamata dari Kepala Kejari Tuban kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro-Tuban serta penyerahan Cinderamata dari kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro-Tuban kepada Kepala KejariTuban.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro-Tuban Adi Prayitno, S.Pd., MM dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kajari Tuban yang memberi ruang Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro-Tuban untuk bekerjasama.
Namun demikian pada kesempatan ini dibentuk rumah Restorative Justice, rumah untuk konsultasi masalah hukum. Jangan sampai setelah berdiri sudah selesai, namun harus dibuat acara rutin seperti diskusi, konsultasi yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri seperti yang sudah berjalan sebelumnya program Jaksa Masuk Sekolah. “Pendidikan permasalahannya sangat komplek, jangan sampai tenaga pendidik, para siswa tidak paham tentang hukum. Dan untuk para kepala sekolah, meskipun kita semua sudah membangun MoU, tetap harus bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai juknis,” pesannya.
Kepala Kejari Tuban, Iwan Catur Karyawan, SH mengatakanmelakukan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara merupakan tugas dan fungsidi institusi kejaksaan. Kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara yang baru saja diteken bersama dengan Kacabdin Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro-Tuban. Ini merupakan hal mendasar bagi Kejari Tuban untuk melakukan hal yang berkaitan dengan hukum penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum. Serta tindakan hukum lainnya. Selain itu juga penyuluhan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah.
Sebagai pelaksanaanya dari MoU ini, Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak atas nama instansi pemerintah dengan mendasar pada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan. Baik itu berupa pemberian bantuan hukum seperti penyelesaian sengketa bidang perdata dan tata usaha negara baik itu melalui litigasi maupun non litigasi, memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum. Termasuk juga jaksa pengacara negara dapat menjadi konsilator, mediator, dan fasilitator di dalam penyelesaian sengketa antar negara atau pemerintah.
Ditambahkan dia, berbicara tentang Restorative Justice sebagai mana tertuang dalam pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative, merupakan salah satu diskresi tugas dan fungsi jaksa selaku penuntut umum di bidang tindak pidana untuk menghadirkan penegakan hukum yang berhati nurani dan berkeadilan. Dalam hal ini jaksa selaku penuntut umum benar-benar dituntut untuk memiliki sense of crisis (kepekaan) terhadap perkara-perkara yang ditangani. Sehingga seorang jaksa penuntut umum benar-benar memahami apakah perkara tindak pidana yang ditangani layak atau tidak, patut atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan dan atau dihentikan berdasarkan keadilan restorative.
Tentunya, lanjut dia, penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative bertujuan untuk memulihkan kepada keadaan semula. Yang artinya bagaimana antara pihak tetap terjalin hubungan yang harmonis pada saat sebelum terjadinya tindak pidana. Sehingga dalam hal ini jaksa penuntut umum benar -benar menempatkan dirinya sebagai fasilitator dengan tetap mengedepankan hak-hak dari korban. “Artinya penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative ini memang dituntut kelegowoan dari korban untuk memberikan maaf atas perbuatan yang dilakukan pelaku. Dan sebaliknya pihak pelaku juga menyadari atas perbuatannya sehingga diharapkan pihak korban tidaklah dirugikan atas eksistensi terjadinya tindak pidana,” tegasnya.
Ditambahkan dia, pendirian Rumah Restorative Justice dapat digunakan untuk penyelesaian perkara pidana melalui perkara-perkara tertentu yang dapat diselesaikan melalui restorative justice dengan sejumlah syarat. Di antaranya nilai kerugian tidak boleh lebih Rp. 2.500.000 dan orang tersebut baru melakukan persoalan hukum tersebut bukanlah pengulangan atau merupakan kasus pertama kali. Syarat berikutnya ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun serta korban memaafkan perbuatan pelaku
Oleh karenanya, dengan didirikannya rumah restorative yang ada di sekolah SMAN, SMKN, PK-PLK di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro-Tuban, diharapkan dapat dijadikan sebagai tempat penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum. Baik itu berupa tindak pidana umum maupun lainnya. Dan baik itu berupa penyelesaian permasalahan antar pihak korban dengan pelaku yang berkaitan dengan terjadinya tindak pidana dan atau sebagai tempat kosultasi maupun penyelesaian permasalahan hukum yang timbul oleh jaksa penuntut umum maupun jaksa pengacara negara.
“Besar harapan kami dengan adanya rumah RJ di lingkungan sekolah dapat memberikan manfaat bagi anak didik, guru, maupun kepala sekolah khususnya di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro-Tuban,” ungkapnya.
Diakhir kegiatan dilakukan peninjauan Rumah Restoratif Justice Dilanjutkan pemotongan pita sekaligus penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Iwan Catur karyawan, SH. (ami)