seputartuban.com, TUBAN – Berkas perkara dugaan korupsi Wisata Bektiharjo setelah dikembalikan jaksa beberapa waktu lalu, hingga kini masih di Polres Tuban. Penyidik masih melengkapi berkas yang diperlukan sesuai petunjuk jaksa. Yakni berkas dari pihak terkait yang memiliki kewenangan pengawasan aparat pemerintah daerah.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Inspektorat Kabupaten Tuban. “Kami masih melengkapi berkasnya karena belum P-21. Yakni diminta untuk ditambahkan keterangan tim ahli dari petugas audit,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, Wahyudin Latif, belum lama ini.
Masih dilakukan koordinasi yang melibatkan auditor APIP, BPKP untuk meneiliti ulang berkas perkara yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi mereka. “Saat ini proses sidiknya masih dilakukan pihak inspektorat, jadi nanti kita tinggal menguatkan saja dengan data yang sudah dimiliki. Kita Masih menunggu hasilnya bagaimana,” tegasnya.
Jika awal kasus ini terbongkar dengan tangkap tangan oleh anggota Sat Reskrim Polres Tuban, adanya dugaan keterlibatan pihak lain belum ada titik terang. Pasalnya hingga saat ini penyidik menetapkan 7 tersangka, yang semuanya petugas lapangan.
Diketahui, 7 tersangka dalam kasus dugaan bocornya tiket wisata tersebut adalah TW (52), warga Desa Tegalagung, TN (50), warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Keduanya berperan sebagai penjaga loket.
Kemudian AH (40) warga Kelurahan Karang, DP (40), warga Kelurahan Karang, D (45), warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding dan IM (52), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Mereka bertugas sebagai petugas penjaga pintu. Serta T (52), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding yang bertugas sebagai koordinator lapangan.
Barang bukti dalam kasus ini adalah uang tunai sebesar Rp 2.300.000 dari hasil operasi tangkap tangan, Minggu (22/8/2016) sore. Oleh anggota unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tuban.
Para tersangka dijerat pasal 2 JO pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. ARIF AHMAD AKBAR