SENORI
seputartuban.com – Dua terduga pelaku perjudian berhasil digrebeg oleh Polisi di Desa Sidoarjo, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban pada Selasa (18/3/2014) sekitar jam 14.30 WIB. Yakni Andriyono (38) dan Musiran (37), keduanya warga Desa Wanglu Kulon, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

Penangkapan bermula dari hasil laporan warga sekitar. Bahwa dilokasi kejadian digunakan untuk arena berjudi. Anggota dari Polsek Senori kemudian melakukan penyelidikan, dan hasilnya memang benar. Saat kedua terduga pelaku sedang berjudi, Polisi langsung melakukan penggrebekan dengan menangkap keduanya. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa uang uang tunai Rp 297.000, 2 set kartu domino dan 1 lembar daun pisang untuk alas (beberan).
Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (19/3/2014) mengatakan bahwa terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Senori.
Hasil sementara menyebutkan, terduga pelaku mengundang teman-temannya untuk diajak berjudi dengan taruhan minimal setiap skor permainan Rp. 5 ribu. ” Yang pelaku bernama Musiran itu bekerja sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) desa situ. Tersangka terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun, ” ungkap Wahyu. (han)