Ngamen Sambil Curi Burung

RENGEL

seputartuban.com – FSB (16), warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan pihak berwajib. Karena remaja tertangkap warga saat melakukan pencurian burung peliharaan milik Subandi (54), warga Dusun Mojeruk, Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban pada Senin (17/3/2014).

Penangkapan bermula dari korban yang mengetahui bahwa burung cendet miliknya sudah tidak ada di teras rumahnya. Korban yang curiga dengan pengamen yang usai dirumahnya, kemudian dia mengejar pengamen tersebut hingga masuk kawasan Desa Karangtinoto, kecamatan setempat. Ternyata benar, burung cendet milik korban telah dicuri terduga pelaku.

Setelah berhasil ditangkap, korban menyerahkan terduga pelaku ke Mapolsek Rengel. Dihadapan penyidik Polsek Rengel, terduga pelaku mengaku telah mencuri burung milik korban bersama 7 teman lainnya. Selain itu dia juga telah mencuri di 11 tempat berbeda dengan kawanya.

Yakni mencuri di sebuah konter hand phone di Desa Kebonagung, mencuri Elpiji di Desa Sawahan dan Desa Rengel. Mencuri Kaos di Stand Expo di Desa Sumberrejo, Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.

NYARU NGAMEN : Tersangka saat menjalani penyidikan di Mapolsek Rengel
NYARU NGAMEN : Tersangka saat menjalani penyidikan di Mapolsek Rengel

Terduga pelaku juga mencuri 3 burung berkutut di Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Mencuri Cucak Rowo di Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang. Juga mencuri tabung gas elpiji di Desa Prambon Tergayang, Kecamatan Plumpang, dan 2 desa Di Kecamatan Soko, yaitu Desa Nganten dan Desa Simo. Yang terakhir mencuri di sebuah konter hand phone di Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Rengel, Ajun Komisari Polisi (AKP) Desis Susilo saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2014) mengatakan modus yang digunakan tersangka dengan mengamen dirumah calon korbanya. Ketika korbanya lengah atau bahkan pemilih rumah tidak ada, dia langsung beraksi.

“Pelaku lainnya  ada 7 anak masih Daftar Pencarian Orang (DPO), 2 dari Kecamatan Rengel dan 5 dari Kabupaten Bojonegoro. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun,” ungkap Desis. (han)

1 komentar

  1. Pencuri dengan modus ngamen sekarang memang marak terjadi, di desa saya juga pernah ada kasus pencurian semacam itu..

Komentar ditutup.