Kadin Tuban Janji Turut Mendorong Terbentuknya LKS Tripartit

TUBAN

LOGO_KADIN_INDONESIA (1)seputartuban.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tuban, Wiwid Agung Wibowo, membenarkan jika salah satu syarat pembentukan lembaga tripartit di Kabupaten Tuban harus dibentuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Namun asosiasi pengusaha lintas pekerjaan ini bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaganya.

Karena Apindo dibentuk secara mandiri oleh para pengusaha, kemudian didaftarkan ke lembaganya. Pernyataan ini jelas membantah kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Nurjanah seperti yang diberikan sebelumnya, bahwa pembentukan Apindo tanggung jawab Kadin. “Di Kadin itu ada anggota biasa perorangan dan luar biasa yakni asosiasi. Apindo inisiatif dari pengusaha lalu didaftarkan ke Kadin,” ungkapnya, Kamis (21/8/2014).

Meski tidak menjadi tanggung jawab kelembagaan, Kadin saat ini sudah melakukan komunikasi intensif agar asosiasi ini segera dapat dibentuk. Sehingga dapat membantu kaum buruh dan pengusaha jika terjadi sengketa perburuhan. “Saat ini untuk penetapan UMK, Kadin selalu diajak koordinasi. Memang tripartit masih dibutuhkan dan saat ini masih embrio,” imbuh pengusaha sukses ini.

Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit di Kabupaten Tuban sebagaimana amanat Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 hingga saat ini belum dibentuk. Selain berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 103 yang mengatur bentuk-bentuk sarana hubungan industrial, pembentukan LKS Tripartit ini juga berdasarkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2005.

Sebelumnya, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban, Kusmen mempertanyakan belum dibentuknya LKS Tripartit  menyebabkan hampir tiap terjadi permasalahan hubungan industrial antara pelaku usaha dengan pekerja atau buruh selama ini berakhir konflik. Karena lembaga yang menjadi forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah ini belum terbentuk. MUHAIMIN