Kasat PJR Polda Jatim Akan Copot Anggota Pelaku Pungli

TUBAN

Nyaru Sales Susu : Inilah sepeda motor yang dibawa petugas
Nyaru Sales Susu : Inilah sepeda motor yang dibawa petugas

seputartuban.com – Kejadian petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim yang berdinas  di Kabupaten Tuban yang diduga melakukan praktek pungli dengan dalih denda sudah terdengar Kasat PJR Polda Jatim, AKBP. Fadly Munzir, SH. S.I.K., M.Si.

Saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2014) malam melalui ponselnya, Fadly yang sedang berada di Semarang, Jawa Tengah mengikuti JCLEC berjanji akan mendalami peristiwa ini. “Kalau memang terbukti dan ada indikasi anggota benar seperti yang diberitakan, akan saya copot,” tegasnya.

Untuk menegakkan aturan dan fungsi pembinaan, anggota yang terbukti bersalah melakukan praktek pungli berdalih denda ini akan dipindah tugaskan. “Saya tarik ke induk PJR untuk pengawasan lebih intensif,” janjinya.

Peristiwa dugaan pungli dengan dalih uang denda tilang ini terkuak setelah seorang wartawan koran harian ternama di Kabupaten Tuban, Zakki Tamami diperiksa PJR 704 yang sedang melakukan razia di kawasan Jati Peteng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa (19/8/2014).

Saat diperiksa dia mengaku bekerja sebagai sales susu. Serta menjawab tidak membawa SIM. Karena hal ini dan alasan STNK sudah melebihi batas waktu (mati), dia diminta uang Rp. 50 ribu sebagai denda atau titipan tilang. Namun saat wartawan yang biasa disapa Zaki ini meminta tanda bukti penerimaan uang tidak diberi. Sehingga dia tidak menuruti permintaan petugas, kemudian sepeda motornya disita (diamankan).

Sebelumnya, Zakki mengatakan ia tidak mempersoalkan dia ditilang atau mendapat tindakan hukum atas pelanggaranya. Namun nyatanya praktek permintaan uang denda ini masih saja terjadi dan dialaminya langsung setelah ia mengaku sebagai sales susu. MUHAIMIN