TUBAN
seputartuban.com-Pasca penahanan Kepala Desa (Kades) serta Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sucorejo, Kecamatan Jenu, yang tertangkap tangan aparat Polres Tuban terkait kasus sogok warkat tanah di Rumah Makan Kayu Manis Jalan Basuki Rahmad, otomatis pemerintahan desa setempat lumpuh total.
Kedua top manager Pemerintahan Desa Sucorejo tersebut tidak bisa menjalankan aktivitas dinasnya karena harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi yang menjerat mereka.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, mengatakan saat ini pemkab dan Camat Jenu tengah melakukan koordinasi dengan perangkat desa Socorejo, mengantisipasi roda pemerintahan segera normal kembali.
“Kita sudah meminta kepada Camat Jenu agar melakukan koordinasi baik dengan Bappemas dan perangkat desa. Dengan begitu pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu,” tandas Budi saat dihubungi seputartuban.com melalui ponselnya, Selasa (13/01/2015) siang.
Berkaitan itu Pemkab Tuban berjanji akan secepatnya mengambil kebijakan agar pelaksanaan pemerintahan maupun pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu. Dari hasil koordinasi itu nantinya akan dipakai sebagai pertimbangan untuk pengambilan kebijakan.
“Kita akan mengambil kebijakan secepatnya, sehingga program yang sudah ada tetap bisa berjalan baik itu jangka pendek maupun jangka panjang,” katanya.
Budi mengimbuhkan, untuk sementara waktu pelaksanaan pemerintahan akan dijalankan oleh perangkat desa yang ada. Hanya saja, untuk pengambilan kebijakan untuk sementara tidak bisa dilaksanakan sebelum ada keputusan pasti dari Pemkab Tuban.
“Yang bisa dilakukan oleh perangkat desa yang ditunjuk adalah menjalankan program kerja yang sudah ada dan melakukan pelayanan terhadap masyarakat,” tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, Kades Socorejo Syaiful Bakhri Sekdes Parlan, tertangkap tangan saat menerima uang sogok Rp 25 juta dari seorang notaris yang akan mengurus tanah untuk PT Kawasan Industri Gresik (KIG) di Tuban, Minggu (11/01/2015) di Rumah Makan Kayu Manis Jalan Basuki Rahmat Tuban, sekitar pukul 17.45 WIB.
Dari operasi tangkap tangan ini polisi menyita uang tunai Rp 25 juta dalam dua amplop. Satu amplop cokelat berisi Rp 18 juta dan satu amplop putih berisi Rp 7 juta. MUHLISHIN