Soal Skandal Desa Sucorejo, Pemkab Tuban Memilih “Diam”

TUBAN

BUDI WIYANA: Sanksi yang nantinya akan diberikan itu tergantung dari hasil proses hukumnya. Itu yang akan dipakai sebagai dasar untuk memberikan sanksi.
BUDI WIYANA: Sanksi yang nantinya akan diberikan itu tergantung dari hasil proses hukumnya. Itu yang akan dipakai sebagai dasar untuk memberikan sanksi.

seputartuban.com-Hingga saat ini Pemkab Tuban memilih “diam” dan menunggu proses hukum terkait kasus yang menjerat Kades Socorejo Syaiful Bakhri dan Sekdes Parlan (55) yang tertangkap tangan saat menerima uang sogok Rp 25 juta terkait pengurusan sertifikat tanah di Rumah Makan Kayu Manis, jalan Basuki Rahmat Tuban, Minggu (11/01/2015) malam.

Plt Sekda Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, menegaskan pemkab masih menunggu proses hukum kedua penggawa desa tersebut. Selain itu Pemkab Tuban juga tidak akan ikut campur dalam urusan hukum yang sedang berjalan.

“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kita akan menunggu hasil dari keputusan hukum tetap,” kata Budi Wiyana, Selasa (13/01/2015) siang.

Begitu juga saat disinggung sanksi yang akan diberikan kepada kedua penjabat pemerintah itu, Budi Wiyana memilih tidak banyak berkomentar.

“Sanksi yang nantinya akan diberikan itu tergantung dari hasil proses hukumnya. Itu yang akan dipakai sebagai dasar untuk memberikan sanksi,” kata dia.

Sekedar mengingatkan, kedua pejabat desa tersebut tertangkap tangan saat menerima uang sogok dari seorang notaris yang akan mengurus tanah untuk PT Kawasan Industri Gresik (KIG) di Tuban. Uang tersebut diduga untuk biaya pengurusan 103 berkas bidang tanah.  MUHLISHIN