Kades Cabul Dihentikan Sementara

TUBAN

seputartuban.com – Kepala Desa (Kades) Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Rokhim (38) yang berstatus tersangka kasus pencabulan dan aborsi terhadap siswi SMK diberhentikan sementara dari jabatanya. Namun untuk pemberhentian permanen harus menunggu keputusan hakim atas tindak asusila yang disangkakan kepada Kades.

Tersangka Kades Aborsi
KOMPAK : Tersangka Kades dan Kakaknya saat diruang Sat Reskrim Polres Tuban

Kepala Inspektorat Pemkab Tuban, Agus Priyono, saat dikonfirmasi melalui Minggu (08/12/2013) mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah melayangkan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan (Kades). “Surat itu untuk memberhentikan kewenangannya menjadi kades,” katanya.

Sesuai Perda No. 11 tahun 2006 tentang pemberhentian Kades, dapat dilakukan karena adanya pelanggaran asusila dan tindak kriminalitas. Apabila divonis hukuman diatas 5 tahun, maka Bupati dapat melakukan pemberhentian secara tidak hormat secara langsung.

Namun apabila divonis hukuman 5 tahun atau dibawahnya. Maka mekanisme pemberhentian diusulkan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian disampaikan kepada Bupati. “SK (surat keputusan) pemberhentian atau apapun terkait itu yang membuat Bupati. Kami hanya merekomendasikan saja. Kalau korupsi dan sejenisnya itu usulan BPD disampaikan pada Bupati, ” jelasnya.

Lanjut Agus, saat ini kasus masih berjalan dan masih dalam pemeriksaan pihak berwajib. Sehingga untuk pemberhentian resmi belum bisa dilakukan. “Dipersyaratan normal memang harus pengajuan BPD, tapi Bupati tanpa itu juga bisa,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu membenarkan adanya pemberhentian sementara Kades Bangunrejo. “Dari aturan itu, kami memastikan bahwa yang bersangkutan sejak dikeluarkannya rekomendasi sudah diberhentikan sementara,” ujarnya.

Sampai saat ini, kasus tersangkutnya Kades Rokhim masih dalam penanganan Satreskrim Polres Tuban. Sudah hampir 2 pekan kasus ini masih dalam penyidikan. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi menegaskan kasus ini masih belum dapat dilimpahkan tanpa menyampaikan alasanya. “Belum,” jawabnya singkat.

Dari pemberitaan sebelumnya, tersangka Kades diduga telah melakukan persetubuhan kepada korban hingga puluhan kali. Akibatnya siswi kelas XII SMK tersebut hingga hamil 3 bulan. Bahkan tersangka mengaborsi korban agar hal ini tidak menjadi aib baginya.

Polisi menjerat tersangka Rokhim dengan pasal  81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 194 undangn undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 ke 1 e KUHP tentang serangkaian perbuatan bohong hingga melakukan tindakan aborsi.  Dengan ancaman diatas lima tahun. (han)