seputartuban.com, TUBAN – Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, BU, Kamis (27/04/2023) siang akhirnya dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Atas dugaan korupsi yang dilakukannya pemotongan pajak proyek desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro menegaskan, bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, serta agar Kades tidak berupaya menghilangkan barang bukti. “Sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Maka, dalam rangka kepentingan penyidikan, penahanan akan dilakukan hingga 20 hari kedepan,” tegasnya.
Menurut dia, terpenuhinya syarat objektif tersebut berdasar pada ketentuan pasal 21 KUHAP, perbuatan Kades diduga melanggar pasal 2, JO Pasal 3, JO pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun.
Sedangkan syarat subjektifnya, masih menurut Muis, dihawatirkan jika tidak segera dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, tersangka BU melarikan diri atau berupaya menghilangkan alat bukti. “Kami (tim penyidik) akan bekerja optimal dan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” lanjutnya.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Desa Bunut, Nevi Ayu Indasari. Ia sudah lebih dulu berperkara pada 2021 silam.
Muis mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, tersangka diduga turut serta menyelewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2016 hingga 2019.
Modus yang digunakan, tersangka diduga melakukan pemotongan anggaran diawal, sebelum pekerjaan fisik tersebut dimulai. Besaranya 10% hingga 20% dari seluruh nominal proyek. Dengan dalih, uang potongan tersebut akan digunakan untuk pembayaran pajak.
Kemudian tersangka dipanggil untuk diperiksa keterkaitan hal itu mulai hari Kamis, (06/04/2023). Hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (11/04/2023). Diduga melakukan penyimpangan anggaran tahun 2016 hingga 2019 sebesar Rp 180.000.000. Jumlah tersebut dari hasil potongan 10 sampai 20 persen anggaran tim pelaksana kegiatan (TPK). Tim TPK tidak berani menolak karena berada dibawah ancaman Kades.
Yakni, jika menolak perintah maka akan dikeluarkan dari jabatan TPK. Selain itu, tersangka juga diduga mengerjakan sendiri beberapa proyek pekerjaan fisik. Diantaranya proyek pengerasan jalan dan hotmik, serta pengadaan mobil ambulan desa. “Adanya fakta dan pertimbangan hukum saat dipersidangan dengan tersangka bendahara (Desa Bunut), (kasus sebelumnya), maka kades ini dinyatakan turut terlibat,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR