TUBAN
seputartuban.com – Keterwakilan perempuan dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tuban nampaknya tidak sesuai ketentuan yakni 30 persen. Pasalnya berdasarkan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban Nomor 40/ KPU/ Kab 014329920/III/2013, sebanyak 100 peserta dinyatakan lulus seleksi fit and proper test, dan 12 persen diantaranya perempuan.
Dari 100 peserta hanya 12 peserta perempuan. Jumlah ini tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 03 tahun 2013 Tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014. Pada BAB II pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa Komposisi keanggotaan PPK sebagimana dimaksud ayat (1) memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh perseratus).
Disoal hal ini, Divisi Pendaftaran Pemilih dan Teknis KPU Kabupaten Tuban, Yayuk Dwi Agus S, saat dikonfirmasi Senin (11/03/2013) mengatakan bahwa, sebelumnya jumlah pendaftar calon PPK sejak awal kurang dari 30 persen, yakni hanya 15 peserta.
Hal ini diperkirakan karena keinginan perempuan sangat serdikit menjadi PPK. Dan diharapkan setelah ditetapkan personalia PPK seluruhnya dapat menjalankan pekerjaanya sesuai prosedur. Dan mereka akan dilantik pada Kamis (14/03/2013).
“sebelum kami tes saja sudah kurang dari 30 persen, bagaimana setelahnya. Itu sudah di cover, jadi tidak terlalu menjadi masalah besar. Mungkin saja keraguan, sehingga perempuan sedikit yang daftar,” jelasnya. (han)