Penulis : Hanafi
MONTONG

Mendapat laporan itu, Pihak Satreskrim Polres Tuban, dan anggota Polsek Montong, melakukan pengintaian, untuk memastikan kebenaranya. Setelah dipastikan, kemudian dilakukan penggerebekan. Dan petugas berhasil mengamankan 1 terduga pelaku bernama Tambar, sedangkan 3 teman judinya berhasil melarikan diri.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi, dan uang tunai yang diduga digunakan untuk tombokan sebesar Rp. 61.000.
Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirnasi seputartuban.com, Kamis (11/10/2012), menjelaskan bahwa, pelaku masih menjalani proses penyidikan, sedangkan yang melarikan diri masih dalam pengejaran. ” Tersangka akan terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara, ” ungkapnya.
