Judi Remi, 1 Ditangkap 3 Lolos

Penulis : Hanafi

MONTONG

seputartuban.com – Tambar (45) warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, ditangkap pihak kepolisian, karena kedapatan bermain judi di rumahnya, Rabu (10/10/2012). Penangkapan bermula dari laporan warga, bahwa ditempat tersebut digunakan bermain judi jenis remi.

Mendapat laporan itu, Pihak Satreskrim Polres Tuban, dan anggota Polsek Montong, melakukan pengintaian, untuk memastikan kebenaranya. Setelah dipastikan, kemudian dilakukan penggerebekan. Dan petugas berhasil mengamankan 1 terduga pelaku bernama Tambar, sedangkan 3 teman judinya berhasil melarikan diri.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi, dan uang tunai yang diduga digunakan untuk tombokan sebesar Rp. 61.000.

Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirnasi seputartuban.com, Kamis (11/10/2012), menjelaskan bahwa, pelaku masih menjalani proses penyidikan, sedangkan yang melarikan diri masih dalam pengejaran. ” Tersangka akan terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara, ” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email