Judi Di Balai Desa, Di Grebek Polisi

Penulis : Hanafi

PLUMPANG

seputartuban.com – Satreskrim Polres Tuban, berhasil menggerebek kawanan judi jenis remi di Balai Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Rabu (10/10/2012).

Penangkapan bermula saat, pihak kepolisian mengetahuai akan dilakukannya tindak perjudian di Balai Desa setempat. Selanjutnya dilakukan pengintaian untuk mengecek kebenarannya. Dan kebenaran itu terungkap setelah adanya perjudian di area balai desa tersebut.

Petugas selanjutnya menangkap 3 terduga pelaku judi jenis remi, diantaranya dalah Abdul Mukit, Mathari serta Mohamamad Arif. Sedangkan Anwar berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. Dari penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti berupa 1 set kartu judu jenis remi, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Kamis (11/10/2012), menjelaskan bahwa, terduga pelaku kini sudah diamankan untuk menjalani penyidikan. “pelaku bisa diancam dengan pasal 303 KUHP, ancamannya maskimal 5 tahun penjara,“ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email