Judi Puluhan Juta Rupiah Digrebek Polisi

SEMANDING

seputartuban.com – Dua terduga pelaku perjudian berhasil diamankan polisi. Yakni Rambot (69), warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan Sunjani (41), warga Desa. Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Tertangkap pihak Satreskrim, Polres Tuban saat melakukan judi jenis Kyu-Kyu di salah satu rumah warga berinisial TT, Jl. Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jum’at (01/11/2013).

Awal mula penangkapan saat, petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa, dirumah tersebut sering dipergunakan untuk ajang judi jenis Kyu-Kyu dengan uang taruhan cukup banyak. Setelah dipastikan kebenaranya, petugas melakukan penggrebekan. Hasilnya mendapati 4 penjudi yang sedang bermain. 2 terduga pelaku berhasil ditangkap.

Sedangkan 2 lainnya, yaitu berinisial AD, warga Kecamatan Merakurak dan ML warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap.  Selain 2 terduga pelaku, Polisi juga mengamankan 1 set kartu domino dan uang tunai Rp. 9.800.000 yang diduga untuk taruhan.

Judi puluhan juta
DIRINGKUS : Dua tersangka judi jutaan rupiah di Mapolres Tuban

Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (08/11/2013) menjelaskan judi ini berawal ketika terduga pelaku, Rambot mengundang pelaku lainya. “Rambot ini merupakan salah satu pengusaha yang bertugas sebagai pengundang penjudi lainnya. Setiap kecamatan dia yang mengundang penjudi itu,” jelasnya.

Setelah para penjudi diundang di sebuah rumah itu, penjudi diberikan modal awal untuk uang taruhan, dan memberikan agunan berupa surat penting atau barang berharga. Besarnya bervariatif, minimal Rp. 30 juta setiap permainan judi. Kemudian, uang modal baru akan dikembalikan oleh para penjudi setelah memenangkan. Bagi yang kalah, harus tetap membayar, dan apabila tidak mampu, surat berharga akan jadi jaminanya.

“Dia (Rambot) ini juga yang memberikan modal. Terduga pelaku terancam pasal  303 (1) ke 3e KUHP sub pasal 303 bis (1) ke 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk pemilik rumah sementara masih kita jadikan saksi dulu, sejauh mana keterlibatannya, ” ungkapnya. (han)