Diduga Melanggar, Caleg DPR RI Diperiksa Panwaskab

TUBAN

seputartuban.com – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban menemukan indikasi money politik yang dilakukan oleh Calon Legeslatif (Caleg) DPR RI asal Partai Demokrat Jatim Dapil 9 Tuban-Bojonegoro, Didik Mukriyanto.

Panwaskab Tuban
DIPERIKSA : Anggota Panwaskab Tuban, Edy Thoyibi menunjukkan dugaan money politik yang dilakukan Caleg Didik Mukriyanto

Dugaan ini dari temuan salah satu anggota Panwaskab Tuban pada Sabtu (02/11/2013) sekitar 17.00 WIB. Mengetahui pemasangan alat peraga pada sandaran becak di salah satu halaman rumah warga di Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Tuban. Selain itu, di sekitar Jl. AKBP Suroko, Tuban, juga dilakukan hal yang sama.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Tuban, Edy Thoyibi saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (07/11/2013) mengatakan bahwa, dugaan pelanggaran ini juga informasi dari anggota Kepolisian. “Petugas lantas memberitahu bahwa di lokasi itu ada yang menggangu. Setelah itu baru bubar acaranya,”ujarnya.

Dugaan pelanggaran ini adalah Caleg memanfaatkan ruang privat (pribadi) untuk kepentingan kampanye atau sosialisasi tanpa ijin pemiliknya. Mengganggu ketertiban umum, bahu jalan dan lainnya. Serta adanya dugaan pembagian uang kepada abang becak. “Pelanggaran UU No 8 tahun 2012 tentang pemilu. UU No. 102 tahun 2013 pasal 17 ayat 3 penggunaan sosislaisasi di ruang privat. UU No. 86 tahun 2013 pasal 17 ayat 1 huruf J tentang larangan kampanye,” jelas Edy.

Panwaskab tuban menilai bahwa apa yang dilakukan Didik itu juga melanggar  Peraturan KPU No. 15 tahun 2013, Pasal 17. Yakni tentang pemasangan alat peraga yang tidak sesuai aturan, seperti menggunakan fasilitas prifat dan mengganggu fasilitas umum dan tidak berijin. “Pembagian uang sebesar Rp. 20 ribu itu sudah termasuk money politik. Tadi kami juga memanggil ketua DPC Demokrat, terkait adanya hubungan anatara Didik dengannnya,” imbuhnya.

Saat ini Panwaskab masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran ini. Disamping itu juga masih mengklarifikasi seluruh orang yang terliba dalam kasus ini. Panwaskab menemukan salah satu nama, Maliki, warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan tuban, Kabupaten Tuban. Diduga, orang tersebut adalah tim pemenangan Caleg Didik Mukriyanto. “Hasil pemeriksaan, saudara Didik merasa tidak melakukan sendiri. Tapi anehnya, biaya operasional seluruhnya dia (didik) transfer ditim rekeneing bank itu, ” lanjutnya.

Terpisah, Didik Mukriyanto, saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan bahwa, dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan Panwaskab. Soal pemasangan alat peraga, menurutnya secara substansi sudah sesuai aturan. “Secara substasi adalah uang itu dibelikan untuk membayar becak, karna becak bukan properti. Saat sosialisasi harus bayar memang,” katanya.

Didik juga membantah bahwa yang dilakukan adalah sosialisasi atau kampanye. Melainkan murni hanya pemasangan alat peraga. Disoal adanya nama Maliki, pihaknya membenarkan menjadi pembagi uangnya. “Maliki hanya perorangan dan bukan tim pemenang, yang saya mintai tolong saja. Belum ada tim sukses, ” ungkapnya. (han)