RENGEL
seputartuban.com – Aparat Polsek Rengel berhasil membekuk pelaku perjudian domino jenis kyu-kyu, Kamis (12/09/2013) di persawahan Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. 4 Terduga pelaku yang merupakan pekerja PT CPM, sub kontraktor proyek pipanisasi Mobile Cepu Limited (MCL) diamankan untuk menjalanji penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan bermula dari laporan warga. Bahwa ke 4 pelaku judi di tenda tempat peristirahatan proyek. Petugas langsung melakukan pengintaian, setelah dipastikan kebenaranya dilakukan penggrebekan. Saat dilakukan penangkapan, mereka menghabiskan istirahat siangnya dengan bermain judi sesama pekerja didalam tenda.

Saat diamankan para pekerja ini dalam keadaan memakai pakaian dinasnya. Para terduga pelaku yang sudah menyandang status tersangka ini adalah Kartiko (36), warga Dusun Grebegan, Desa Kebonagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Abdul Malik (27), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Makrufin Iskak (32), warga Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Serta M. Sitompul (43), warga jalan Patimura 2, Kelurahan Kenali Besar, Jambi.

Kapolsek Rengel, AKP Desis Susilo saat dikonfirmasi mengatakan penangapan ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 192 ribu, 1 set kartu domino, 1 tikar sebagai alas saat perjudian berlangsung.
“Memang seluruh pelaku karyawan PT CPM yang menjadi subkontraktor MCL yang berkantor di Desa Rengel. Omsetnya jutaan itu, setiap hari berjudi, dan banyak warga yang tahu. Kita tangkap dan amankan di kantor Polsek. Terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, ” ungakapnya. (han)