TUBAN
seputartuban.com-Kabupaten Tuban ke depan akan mengalami masalah serius seiring hadirnya era industrialisasi yang kini sudah di depan mata. Yakni terus menciutnya lahan pertanian dan kawasan produktif lainnya, dengan alasan untuk kepentingan pembangunan industri itu sendiri.
Kegelisahan tersebut disampaikan anggota Komisi C DPRD Tuban, Andhi Hartanto, setelah Bumi Ronggolawe ditetapkan sebagai kawasan industri.
“Dengan ditetapkannya Kabupaten Tuban sebagai kota kawasan industri menyebabkan semakin berkurangnya lahan pertanian. Terutama di daerah-daerah sekitar kawasan industri tersebut,” kata Andhi, Rabu (18/03/2015) siang.
Menurut dia, secara teori pembangunan industri memberikan pengaruh secara langsung dan tidak langsung. Pengaruh langsungnya adalah berkurangnya lahan pertanian.
Sedangkan pengaruh tidak langsungnya adalah, bergesernya mata pencaharian penduduk setempat ke bidang industri dan jasa perdagangan.
Selain itu, sambung Andhi, akan terjadi pergeseran nilai-nilai yang dianut masyarakat setempat akibat arus pekerja migran dalam proses industrialisasi.
“Dalam perkembangannya, industri di suatu wilayah tidak semuanya menonjol. Ada yang lebih menonjol dibandingkan yang lainnya. Untuk itu, pemerintah daerah harus lebih peka dalam menganalisis industri kecil apa yang seharusnya dikembangkan,” papar Andhi.
Berkaitan itu suksesor Karjo yang belum genap sebulan terpilih sebagai Ketua DPC PDIP Tuban ini, berharap agar kehadiran industri memiliki peran besar dalam pembangunan di Kabupaten Tuban.
“Maka investasi industri harus diarahkan pada industri yang memiliki keunggulan komparatif dan melakukan spesialisasi. Pemkab Tuban perlu berhati-hati dalam pemanfaatan sumber daya alam. Supaya tidak menyebabkan kerusakan ekologi dan merugikan masyarakat. Yaitu dengan cara membuat peraturan yang mengatur tentang lahan untuk pertanian,” tutur wakil rakyat dari Dapil III dengan covereg area meliputi Kecamatan Soko, Rengel, Grabagan dan Kecamatan Semanding ini.
Sementara Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, menjamin hadirnya industri tidak mengabaikan prinsip-pinsip ekologi dan tidak mencederai hati nurani masyarakat. Sebagai langkah nyata, saat ini Pemkab Tuban sedang menyiapkan 23.000 hektar lahan pertanian yang tidak boleh dipakai industri.
Kata dia, nantinya akan dituangkan dalam peraturan daerah tentang lahan petanian pangan berkelanjutan (LP2B). Saat ini masih dilakukan penyempurnaan untuk diusulkan ke DPRD Tuban.
“Semoga dengan perda ini bisa mengurangi alih fungsi lahan pertanian. Tahun depan sudah bisa diperdakan,” tandas Noor Nahar. MUHLISHIN