seputartuban.com, TUBAN – Program hibah sertifikat tanah yang dilakukan Pemkab Tuban kerjasama dengan Kementrian Agama Kab. Tuban, sejak 2014 hingga saat ini belum sepenuhnya selesai. Puluhan bidang tanah yang diajukan untuk kepentingan pendidikan, hingga saat ini masih diproses.
Data dari Seksi Pembinaan Syariah, Kementrian Agama Kab. Tuban menyebutkan pada tahun 2014 sampai tahun 2015, luas lahan 74,423 meter persegi terdiri dari 108 bidang diajukan pemohon. Kemudian tahun 2016 sebanyak 20 bidang dengan luas 15,915 meter persegi. Sedangkan tahun 2017 sebanyak 25 bidang tanah dengan luas 14,041 meter persegi.
“Baru jadi 96 bidang, yang lain masih proses BPN,” kata Kasi Pembinaan Syariah Kementrian Agama, Kab. Tuban, Umi Kulsum.
Terkait pembiayaan, tidak dapat dijelaskan secara rinci. Karena terdapat penanganan berbeda. “Itu yang 108 langsung dari Kesra (Pemkab Tuban) untuk dananya, kami siap datanya. Yang 45 bidang Rp. 100 juta,” imbuhnya.
Namun tidak dijelaskan detail, mengapa pengajuan sertifikat tersebut tidak segera rampung. Serta apa saja kendala yang terjadi hingga menyebabkan sertifikat hibah tersebut tidak kunjung selesai.
Salah satu Nadzir, penerima tanah wakaf, Abdul Muchith mengatakan pihaknya mengajukan permohonan sertifikat hibah sebanyak 2 bidang. 1 bidang sudah selesai dan lainya belum. “Sebenarnya yang 1 sudah jadi juga, tapi salah tulis. Nadzirnya beberapa orang, tapi saat sertifikatnya jadi malam namanya ganti nama lainya. Sehingga kita kembalikan,” katanya.
Hingga saat ini, sertifikat tersebut belum diambil dan belum menghubungi pihak Kementrian Agama Kab. Tuban. “Belum tahu dan belum tanya apa sudah jadi atau belum, dan tidak ada informasi ke saya,” ungkapnya. MUHAIMIN