Hari Terakhir Kedua Paslon Bacabup-Bacawabup Tuban Mendaftar

seputartuban.com, TUBAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terus berjalan, hingga saat ini memasuki tahap pendaftaran pasangan calon ( Paslon) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabub dan Bacawabub) yang dibuka mulai 27-29 Agustus 2024 jam 08-16.00 WIB. Tapi hingga menjelang hari kedua, Rabu (28/9/2024) dibukanya pendaftaran belum ada yang mendaftar.

Ketua KPU Tuban Zakiyah Munawaroh, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membeberkan bahwa akan ada dua pasangan calon (Paslon) yang akan mendaftar. Paslon pertama yaitu Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono (Lindra-Joko) dan kedua Paslon Riyadi dan Wafi Abdul Rosyid (Riyadi-Wafi).

“Tim penghubung (LO) dari NasDem sudah melakukan konsultasi terkait pendaftaran Pilkada dan kemarin telah menyampaikan permohonan pembuatan akun dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silonkada). Hari ini juga dilakukan simulasi pendaftaran,” ujarnya.

Zakia menambahkan, informasi yang diterima KPU terkait pendaftaran Paslon. Pasangan Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono (Lindra-Joko) akan mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. “Kemarin informasi yang kami terima ,Paslon Riyadi Wafi akan mendaftar hari ini. Tapi sampai saat ini belum ada informasi lagi tentang kepastian pendaftarannya,” ungkapnya.

Zakiya juga menjelaskan, bahwa dalam Silonkada setiap paslon telah mengunggah beberapa berkas yang diperlukan. Meskipun KPU belum bisa memeriksa keseluruhan berkas sebelum proses submit selesai. “Kami sudah menghimbau kepada LO agar melengkapi berkas yang dibutuhkan saat datang ke KPU,” jelasnya.

Selain itu, Zakiya menekankan paslon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mengundurkan diri sejak penetapan sebagai paslon, dan pengunduran diri tersebut tidak boleh ditarik kembali. Jika surat pemberhentian dari ASN belum muncul saat penetapan, maka harus ada bukti atau tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.

Dalam kesempatan yang sama, Devisi Teknis dan penyelenggara Saiful Anwar menambahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berlaku untuk semua penyelenggara negara dan harus dilaporkan pada Desember 2023.

“KPK sudah menurunkan tata cara pengisian LHKPN bagi yang belum pernah mengurusnya, dan laporan ini wajib disampaikan saat mendaftar sebagai Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati,” imbuhnya.

Terkait persyaratan lain, Pasal 14 ayat 1 huruf a sampai i dalam Peraturan KPU Nomor 8 mengharuskan semua berkas diunggah ke Silonkada, dan seluruh persyaratan ini harus sudah selesai saat pendaftaran. “Sedangkan cuti hanya berlaku selama masa kampanye, baik bagi Bupati maupun calon Wakil Bupati incumbent,” pungkasnya.