Gubernur Jatim Tetapkan UMK Tuban 2014 Naik 20 Persen

TUBAN

seputartuban.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Tuban tahun 2014 meningkat 20 persen dibandingkan tahun 2013. Kenaikan ini disebabkan beberapa faktor.

Nurjanah
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Nurjanah

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker)  Pemkab Kabupaten Tuban, Nurjanah saat dikonfirmasi, Jum’at (22/11/2013) mengatakan  UMK Kabupaten Tuban 2013 sebesar Rp. 1.144.400 dan pada 2014 naik menjadi Rp. 1.370.000. “Naiknya 20 persen dibanding sebelumnya,” katanya.

Kenaikan ini berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Tuban. Serta mengacu pada peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No. 78 tahun 2013 yang tidak memperbolehkan UMK lebih kecil dari tahun sebelumnya dan sudah menetapkan nominal UMK tiap kabupaten.

“Dalam menentukan Kebutuhan Layak Hidup (KHL) dilakukan survey di 3 pasar besar yang ada di Kabupaten Tuban. Berdasarkan laporan dari Tim Survey, untuk tahun 2014 KHL di Kabupaten Tuban sebesar Rp. 1.370.000,” ungkapnya.

Selain itu, mantan Camat Kerek ini juga menjelaskan dalam menentukan UMK juga melihat pertumbuhan ekonomi masyarakat, perkembangan industri dan kesejahteraan masyarakat saat ini.

Sementara itu, dalam mengantisipasi perkembangan industri, pihak Dinsosnaker Kabupaten Tuban terus berupaya dengan melakukan pelatihan-pelatihan terhadap para wirausaha dan tenaga kerja siap pakai. “Saat ini kita lakukan pelatihan terhadap para wirausaha yang mempunyai skil untuk mengembangkan usahanya. Namun masih belum semuanya yang ter cover karena terbentur anggaran dan masih kita lakukan identifikasi potensi yang ada ditiap-tiap kecamatan,” pungkasnya. (lis)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses