Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Para pengelola Galian C, di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, harus siap-siap berurusaan dengan hukum. Pasalnya Galian C yang diduga ilegal tersebut saat ini mulai diawasi Satreskrim Polres Tuban.
Dilokasi yang pernah menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) perampokan hingga memakan korban akibat pembacokan itu masih beroperasi hingga saat ini. Kegiatan pertambangan ini merupakan galian untuk tanah uruk sebuah proyek di kawasan Kecamatan Jenu.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2012), tidak menampik pihaknya saat ini tengah mendalami lokasi tambang dengan luas sekitar 4 Ha tersebut. Apakah ada unsur melanggar hukum. “masih dalam tindak lidik,” jelasnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnnya, Kepala Distamben, Kabupaten Tuban, Heri Prasetyo S, mengatakan bahwa galian C tersebut masih belum berijin. Namun hingga saat ini masih belum beroperasi, dan Satpol PP Pemkab Tuban pernah berjanji akan segera menutup usaha ilegal tersebut.
Foto : Ilustrasi Galian C