TUBAN

seputartuban.com – RS Tafial Minan (22), warga Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban resmi dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian. Dalam kasus aksi pornografi dan penyebaran video porno. Yang melibatkan anak dibawah umur menjadi obyeknya.
Berdasarkan penyidikan Polres Tuban, kasus ini berawal pada Sabtu (06/08/2012). Tersangka merekam dengan ponselnya saat mesum, dengan WDA (15). Di kamar rumah salah satu kerabat tersangka.
Kemudian, rekaman tersebut sengaja disebarluaskan ke sejumlah ponsel milik orang lain. Sehingga aksi pornografi itu menghebohkan warga setempat. Karena sudah menjadi konsumsi umum, akhirnya terendus aparat kepolisian.
Setelah mengetahui adanya penyebaran video mesum itu, petugas melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi dan bukti yang cukup pelaku pria adegan mesum ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan WDA yang bertubuh mungil itu menjadi korban dalam kasus ini.
Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa kedua aktor video mesum tersebut. Yang terdapat dalam 8 File video dengan durasi antara 1 hingga 3 menit.
Kepada Polisi, tersangka mengaku menyebarkan video mesumnya lantaran sakit hati. Gadis pujaan hatinya tidak dapat dipinang. Karena sudah dijodohkan dengan pria lain oleh orang tuanya. Dia berharap dengan melakukan perbuatan ini dirinya dapat meminang korban.
“Tersangka telah melanggar pasal 37 Jo pasal 35 jo pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk keperluan proses hukum berikutnya, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 1 buah HP merk Cross, 1 potong kaos dalam warna putih. Serta 1 BH warna coklat dan 1 celana dalam warna hitam. (Han)