Bacaleg DPR RI Demokrat Diduga Melakukan Pelanggaran

TUBAN

Divisi Pengawasan dan Penindakan, Panwas Kab. Tuban, Edy Toyibi
DISELIDIKI : Divisi Pengawasan dan Penindakan, Panwas Kab. Tuban, Edy Toyibi menunjukkan kalender barang buktinya

seputartuban.com – Salah satu Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Demokrat, terindikasi melakukan pelanggaran kampanye. Pasalnya diduga menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

Berdasarkan temuan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban (Panwaslu Kab), Hadi Tugur, merupakan salah satu Bacaleg partai Demokrat Daerah Pilihan (Dapil) 9, Tuban-Bojonegoro.

Pelanggaranya Tugur memberikan kalender gratis. Diberikan kepada guru Sokolah Dasar (SD) yang berada di Kecamatan Rengel dan Kecamatan Soko. 200 kalender tersebut sudah tersebar di 2 kecamatan. Penyebarannya diduga melalui Ketua DPC PGRI Kecamatan Rengel, Zainuri. Selanjutnya disebarluaskan ke sekolah-sekolah.

Divisi Pengawasan dan Penindakan, Panwas Kab. Tuban, Edy Toyibi saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (24/04/2013) menindaklanjuti hal ini pihaknya sudah memanggil 5 saksi. Rincianya, 4 saksi dari pengurus harian DPC PGRI Kecamatan Rengel. Dan 1 orang pengurus harian DPC PGRI Kecamatan Soko untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan saksi, bahwa kalender diberikan dengan alasan perintah dari pimpinan PGRI. Selain itu beralasan untuk kenang-kenangan. Setiap kecamatan memperoleh 300 lembar kalender. Dan hingga saat ini sudah tersebar sebanyak 200 setiap kecamatan.

Saat ini 13 lembar kalender diamankan Panwas Kab. Tuban sebagai barang bukti. Akademisi ini, diduga melanggar Peraturan Pemilu No. 8 Tahun 2012. Tentang pemilihan legislatif DPR, DPRD. Dalam Pasal 86 Ayat 1 huruf H, pelarangan berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah.

“Penyebarannya melalui jalur PGRI pada Sekolah Dasar (SD). Kesimpulan awal akan kita plenokan sesegera mungkin akan memanggil yang bersangkutan, yakni Hadi Tugur. Bila terbukti melanggar aturan itu, terancam pasal 299 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda 24 juta, ” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC PGRI Kecamatan rengel, Zainuri saat dikonfirmasi usai pemeriksaan mengatakan, dirinya hanya menjalankan perintah. Dan belum sempat berkata banyak, dirinya meninggalkan Kantor Panwas Kab.”Langsung ke ketua saja,” katanya singkat. (Han)

1 komentar

  1. Bapak Ketua Panwaskab yth, Kejelian terkait dng tugas dan wewenang Bawas memang sangat diharapkan selama bertujuan untuk mencerminkan keadilan. Sebenarnya ada jenis pelanggaran berat yang ada di depan mata pada setiap PEMILU tetapi justru Bawas tidak berkutik.” Money Politic ” Pertanyaannya : 1. Apakah sengaja Bawas mengadakan pembiaran dengan dalih saling menguntungkan ? 2. Kalau hal itu benar maka yaqin Negara akan semakin terpuruk karena Sistem Demokrasi sudah tidak dapat memilih Pemimpin yang berkwalitas, hanya karena UANG ! Memang Belum terlambat, tetapi tergantung Bawas punya keberanian nggak…atau punya prinsip : ” Biarlah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu “

Komentar ditutup.