JATIROGO
seputartuban.com – Dua karyawan cucian mobil di Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban memperkosa gadis 15 tahun yang masih kelas IX Madrasah Tsanawiyah secara maraton. Tersangka sudah diamankan Polisi, namun 1 orang lainya masih melarikan diri.
Hasil penyidikan Polisi menyebutkan kejadian bermula korban, bunga (15), remaja asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dihubungi tersangka Andik (19), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan melalui pesan singkat pada Rabu (25/02/2015). Pada malam harinya pukul 19.00 WIB korban dijemput disamping rumah tetangganya.
Ditengah perjalanan, korban gantian dibonceng tersangka Imam Solikin (19), warga Desa Sidomukti menuju ke pencucian mobil tempat kedua tersangka bekerja. Setelah berbincang 5 menit, tersangka Andik datang dan mengajak korban masuk kamar yang biasa dipakai istirahat para karyawan.
Sesampainya didalam kamar, korban duduk dipinggir tempat tidur yang terbuat dari bambu tersebut. Andik merayu korban diajak bersetubuh dan berjanji jika hamil akan dinikahi. Rayuan ini berhasil mencabuli korban.
Giliran tersangka Imam dipanggil masuk menggantikan tersangka Andik langsung mencabuli. Korban yang masih didalam kamar dan sudah merapikan bajunya kembali didatangi tersangka Andik yang sudah menyiapkan kondom. Korban yang ditarik meronta tidak mau.
Namun tersangka mengancam jika menolak, korban tidak akan diantarkan pulang. Selain itu diancam akan diambilkan senjata tajam. Korban yang tidak berdaya kemudian ditindih dan disetubuhi. Usai beraksi, Korban diberikan uang Rp. 75 ribu, kalau menolak diancam tidak akan diantarkan pulang.
Giliran tersangka Imam beraksi, korban yang masih dalam kamar didatangi. Tersangka juga menggunakan kondom, namun tidak klimak seperti tersangka tersangka sebelumnya.
Kondisi ini membuat Andik naik pitam dan meminta kembali uang Rp. 75 ribu yang telah diberikan kepada korban. Usai keduanya menggilir nafsu, gadis yang masih lugu ini diantarkan pulang. Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya. Tidak terima dengan perlakukan ini, orang tua korban melaporkanya ke Polisi.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, Selasa (10/03/2015) mengatakan pihaknya sudah mengamankan tersangka Imam Solikin. Sedangkan tersangka Andik hingga kini masih buron.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 dan 81 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan Polisi adalah kaos oblong warna ungu, 1 buah celana legging warna cokelat, 1 buah kaos dalam warna pink, 1 buah celana dalam warna pink, serta satu buah BH warna putih hitam. ARIF AHMAD AKBAR
hanya satu kata. miris melihat fenomena anak muda zaman sekarang
Mohon kiranya kejadian jangan dituliskan secara detail dan gamblang gitu. Tolong lebih bijak dalam hal pemilihan kata saat hendak menuliskan berita apalagi secara online.
sabar sabar dan sabar.