TUBAN
seputartuban.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Senori hampir final. Karena tinggal menunggu kelengkapan berkas penyidikan saja.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Yuswadi saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2013)mengatakan pihaknya terus melakukan proses hukum kasus ini. Dengan memanggil Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein bagian dari melengkapi berkas saksi keterkaitan alamat CV Cahaya Adi Karya yang mengerjakan proyek, beramalatkan dirumahnya. “sebagai saksi keterkaitan alamat perusahaanya,” ungkapnya.
Saat ini berkas sudah hampir final. Karena hasil audit dari ITS Surabaya bahwa kerugian negara dalam pengerjaan proyek ini sekitar Rp. 200 juta. “berkasnya sekarang sudah 80 persen, tinggal nunggu hasil audit dari BPKP. Kalau sudah lengkap akan segera kita limpahkan,” jelasnya.
Proyek ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Tuban tahun 2011 ini sebesar Rp. 946 juta dan dikerjakan oleh CV Cahaya Adi Karya. Kasus ini mencuat mulai Maret 2013, saat media memberitakan bangunan SMAN 1 Senori diduga tidak sesuai ketentuan.
Kemudian Kejari Tuban melakukan penyelidikan hingga menetapkan tersangka Nur Kholis (38), warga kelurahan Sidorejo, Gg Bima, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Yang tidak lain adalah sepupu Wakil Bupati Tuban sekaligus pemilik CV Cahaya Adi Karya. (min)